TANGERANG SELATAN,(parlemenbanten.com)-Tanah Yon Koeswoyo (Koes Plus) baru – baru ini menjadi pembicaraan publik karena telah beralih hak kepemilikannya yang diduga dilakukan dengan cara melawan hukum oleh Bonita Angelia.
Terkait hal itu David Koeswoyo dengan di dampingi Kuasa Hukumnya dari Law Firm Wijaya Infinite & Co yakni Askhar Wijaya Subiyanto, SH membuat Laporan ke Polda Metro Jaya dan telah menerima Surat Tanda Lapor Polisi Nomor : STTLP/B/669/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Diketahui dasar peralihan Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 395 yang semula atas nama Yon Koeswoyo menjadi atas nama Bonita Angelia, Bela Aron dan Kenas Berton berdasarkan Surat Keterangan Waris tanggal 30 Maret 2024, yang diregister oleh Kelurahan Pondok Benda dengan Nomor : 873 / 56 – KEL.PD.BD tanggal 30 April 2024 dan diregister Kecamatan Pamulang dengan Nomor : 594 / 461 / Kec. Pmg / 2024, tanggal 02 Mei 2024.
Dasar pembuatan Surat Pernyataan Waris pihak Bonita Angelia, Bela Aron maupun Kenas Berton diduga kuat didasarkan atas Kutipan Buku Nikah yang diterbitkan oleh KUA Matraman Jakarta Timur yang tidak tercatat.
Ya, “menurut Surat Keterangan dari KUA Matraman kutipan buku nikah yang digunakan sebagai dasar pembuatan surat pernyataan waris tersebut tidak tercatat, dan lebih lucunya lagi di buku nikah itu dikatakan status ayah saya masih perjaka dan mahasiswa”, ujar David.
Sementara pihak David Koeswoyo juga mengaku mempunyai Surat Pernyataan Waris ter-tanggal 17 Mei 2024 yang juga mendapat regristrasinya pada Kelurahan dan Kecamatan yang sama.
Dijelaskan Askhar Wijaya, saat pihaknya telah menempuh jalur hukum sehubungan dengan hal yang melatarbelakangi diterbitkannya surat pernyataan waris yang menjadi dasar peralihan nama hak kepemilikan SHM nomor 395 yang semula atas nama Yon Koeswoyo menjadi atas nama Bonita Angelia Cs, karena perbuatan itu secara hukum dapat di kualifikasi sebagai perbuatan memasukkan keterangan palsu dalam Akta Otentik, dan ini jelas merupakan praktek mafia tanah” tegas Askhar Wijaya.
Managing Partner Kantor Hukum Wijaya Infinite & Co ini mengungkapkan bahwa Kliennya terdzolimi, karena terhitung sejak SHM Nomor 395 beralih nama, pihak Bonita pada tanggal 13 Juni 2024 telah berupaya menguasai tanah dan bangunan milik Almarhum Yon Koeswoyo.
Mirisnya lagi, Askhar menambahkan, pada momen idul adha sekelompok orang yang diperintahkan oleh bonita untuk menduduki paksa aset tanah tersebut sempat melakukan penguncian pagar dari luar rumah, dan kejadian ini sudah kami laporkan di Polres Tangerang Selatan, video – video kejadian itu kami masih simpan semua”.
“Saat ini sengketa tanah milik keluarga Yon Koeswoyo sudah menjadi isu hukum nasional yang mendapat perhatian banyak pihak termasuk kementrian atr bpr yang sedang fokus menggebuk praktek mafia tanah”.
Secara khusus, kami menghimbau Kepala Badan Pertanahan Nasional Tangerang Selatan agar tidak gegabah dalam melakukan proses peralihan hak dalam bentuk apapun terhadap SHM nomor 395, mengingat kami telah mendapat informasi bahwa ada pihak – pihak lain yang berusaha menjual tanah yang saat ini ditempati oleh Klien kami”. Tutup Askhar Wijaya Subiyanto
(Sistim G)