KOTA TANGERANG – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait netralitas TNI dan Polri dalam pemilu adalah langkah penting untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.
Dengan memperjelas bahwa anggota TNI dan POLRI yang melanggar aturan netralitas dapat dikenai sanksi pidana, keputusan ini memberikan pesan kuat bahwa setiap institusi negara harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Memperhatikan issue tersebut, Muhamad Toha atau biasa disapa Bung Toha Ketua DPC PA GMNI Kota Tangerang memberikan Tanggapan positif terhadap putusan ini umumnya berfokus pada penguatan prinsip demokrasi, dimana aparat keamanan tetap menjadi penjaga negara, bukan alat politik.
“Seharusnya sanksi yang dikenakan dapat memberikan efek jera, memastikan bahwa integritas proses pemilu dan pilkada tetap terjaga. Dalam praktiknya, ini juga memberikan ruang bagi pengawasan yang lebih ketat oleh lembaga pencegahan seperti Bawaslu” Kata Bung Toha. (Kota Tangerang, 21/11/2024)
“Namun”, Lanjut Toha “Sanksi yang dikenakan melalui Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 untuk anggota TNI dan POLRI yang melanggar netralitas pemilu hanya dikenakan Denda maksimal Rp. 6 juta atau hukuman penjara maksimal enam bulan, ini mungkin terlalu ringan.
Dalam konteks institusi besar seperti TNI/Polri, efek jera dapat lebih terasa jika sanksi mencakup dampak pada karier, seperti pemberhentian secara tidak hormat”.
Toha juga mengatakan, Sejauh ini langkah tersebut merupakan upaya serius dalam menjaga netralitas institusi negara dalam politik dan keberhasilan penerapannya sangat bergantung pada konsistensi implementasi di lapangan.
Dalam konteks dinamika politik Indonesia, penting bahwa netralitas ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dilaksanakan secara adil.
Karena penguatan aturan terkait netralitas TNI & POLRI dapat dikatakan sebagai sebuah bentuk kegagalan negara.
“Saya rasa putusan ini memang urgensinya tinggi, itu berarti negara telah gagal sehingga harus mengulang narasi yang sama pada putusan MK No.136, Padahal sudah jelas diatur dalam UU TNI & UU POLRI bahwa kedua institusi tersebut harus bersikap netral dalam setiap kontestasi politik” tutup Bung Toha. (sg)