- Serang (Parlemen Banten) – Ahyati, ahli waris sekaligus istri dari almarhum Hawasi, berharap adanya penjelasan terkait status kepemilikan lahan persawahan miliknya yang terletak di Kampung Ciajeng, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Saat ini, lahan tersebut diklaim sebagai milik PT Puri Cipta Sentosa, pengembang Perumahan Puri Gemilang.
“Saya tidak pernah merasa menjual tanah ini kepada siapa pun,” ujar Ahyati saat ditemui media di lokasi lahan tersebut, Selasa, 17 September 2024.
Menurut Ahyati, lahan tersebut hingga saat ini masih ia kelola sebagai sawah. Ia mempekerjakan orang lain untuk menggarap sawahnya dengan sistem bagi hasil. “Namun, saat ini lahan tersebut belum ditanami,” tambahnya.
Ahyati menyatakan bahwa ia memiliki dokumen kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB), namun belum memiliki sertifikat resmi atas tanah tersebut. “Ada informasi bahwa tanah ini mungkin sudah dimiliki oleh PT Puri Cipta Sentosa,” ungkapnya.
Meskipun begitu, Ahyati belum pernah menerima komplain dari pihak mana pun terkait aktivitasnya yang masih menggunakan lahan tersebut untuk bertani. “Tapi ada beberapa pihak yang telah menawar tanah saya dengan harga yang bervariasi,” tuturnya.
Ahyati berharap ada kejelasan terkait status kepemilikan tanah tersebut, serta meminta agar tidak ada intimidasi atau ancaman yang ditujukan padanya dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Sementara itu, Hadi, perwakilan PT Puri Cipta Sentosa selaku pengembang Perumahan Puri Gemilang, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah membeli tanah tersebut sejak tahun 2010. “Sedangkan AJB milik Hawasi baru dibuat pada tahun 2019. Jadi bisa dilihat siapa yang lebih dulu memiliki legalitas, kan?” jelas Hadi.
Meski demikian, Hadi enggan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai status tanah tersebut. “Saat ini masalah ini sudah berada di tangan kuasa hukum masing-masing pihak. Jika ingin tahu perkembangan lebih lanjut, silakan tanya langsung kepada kuasa hukum,” pungkasnya. (Red)