Serang (parlemenbanten.com) – Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) Tolak RUU Penyiaran Banten demo di depan Gedung DPRD Banten, Kamis (30/05/2024) Mereka aksi damai menolak semua pasal pembungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di RUU Penyiaran.
Ketua Kelompok Kerja Wartawan (Pokja) Deni Saprowi Mengatakan Tentang Pengawasan Dan Ketentuan Yang Mengatur Kebebasan Konten Kreator Dan Media Yang Membatasi Ruang Gerak Kompres.
“Revisi Undang-undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik. Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu,” Pungkas Deni.
Deni mengungkapkan, penolakan ini bukan soal kepentingan jurnalis Tetapi Ini tentang kepentingan publik kerena publik punya hak untuk mendapat informasi
“Jika draf RUU seperti penyiaran yang pemerintah mengklaim di tunda dulu pembahasannya bukan berarti di batalkan jika dalam draf RUU Penyiaran ada pasal yang melarang jurnalis liputan eksklusif investigasi kemudian persoalan fungsi dewan pers dengan KPI ini jelas sangat mengancam kemerdekaan pers,”Tangkasnya.
“Penolakan Ini dihadiri Banyak Kalangan Masyarat Seperti, PWKS, Mahasiswa, Pokja, TPI , Porwaka Dan Para Konten Kreator ” Pungkasnya. (Al)