Nasional ,(parlemenbanten.com) – Kabar PNS mendapatkan jam kerja terbaru serta hari kerja terbaru saat ini ramai diperbincangkan mengingat cuti Lebaran telah usai.
Cuti Lebaran PNS pada beberapa waktu lalu telah mengalami perubahan, yang awalnya pada tanggal 20 hingga 26 April menjadi 19 hingga 25 April 2023.
Begitu juga dengan jam kerja PNS yang juga mengalami perubahan pada bulan Ramadan dan terdapat perubahan terbaru terkait masa setelah cuti Lebaran.
Simak jam kerja PNS terbaru dan juga lengkap dengan keterangan berapa hari PNS akan masuk pada masa setelah cuti Lebaran.
Sesuai yang dikutip berita solo raya dari Peraturan Presiden (Perpres) No 21 tahun 2023 mengenai jam kerja dan hari kerja, berikut beberapa hal penting yang harus diketahui.
Dikatakan bahwa perubahan terdapat pada PNS saat bulan Ramadan bahwa jam kerja PNS dimulai pukul 08.00 waktu setempat.
Lalu, terdapat perubahan kembali setelah cuti Lebaran dengan ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan pada Perpres di atas.
Dapat dilihat pada pasal 3 mengatakan bahwa PNS akan memiliki hari kerja mulai Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat, yakni 5 hari dalam satu minggu.
Dikarenakan Perpres tersebut berlaku setelah masa cuti Lebaran, maka PNS perlu bersiap untuk menerapkan hari kerja pada tanggal 26 April 2023.
Selain aturan mengenai hari kerja, Perpres di atas juga menyebutkan bahwa PNS memiliki waktu mulai kerja pukul 07.30 waktu setempat.
Peraturan ini tentu berlaku untuk seluruh PNS pada instansi pusat maupun daerah.
Ternyata terdapat hal lain yang perlu diperhatikan PNS selain waktu masuk kerja dan hari kerja, yakni total jam kerja PNS per minggu.
Diketahui pada bulan Ramadan, PNS mendapatkan jam kerja per minggu selama 32 jam 30 menit dengan istirahat 1 jam.
Sedangkan peraturan baru ini menginformasikan bahwa PNS akan mendapatkan jam kerja selama satu minggu selama 37 jam 30 menit.
Sedikit perbedaan untuk masa istirahat PNS setelah masa cuti Lebaran usai, yakni pada hari Senin sampai Kamis akan memiliki 30 menit istirahat.
Sedangkan untuk hari Jumat, PNS akan memiliki jam istirahat selama 60 menit.Itulah informasi lengkap mengenai jam kerja dan hari kerja PNS terbaru yang telah dimuat dalam Perpres No 21 tahun 2023.
(Ad/red)