Setu (parlemenbanten.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerima kunjungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Aspirasi ini turut dihadiri oleh pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan beserta Anggota.
Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya untuk membangun sinergi antara DPRD dengan stakeholder yang ada di Pemkot Tangsel.
“Saya atas nama DPRD Kota Tangsel menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPK atas pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi pemerintahan daerah Kota Tangsel,” katanya di Gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu (13/9/2023).
Abdul menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya preventif atas potensi tindakan korupsi pada Pemerintahan Daerah Kota Tangsel untuk mencapai sasaran pembangunan yang berkualitas.
“Peran pemerintah merupakan salah satu faktor penting selain faktor-faktor lainnya seperti investasi, kekuatan daya beli, dan termasuk neraca perdagangan wilayah. Peran pemerintah tersebut telah kita tunjukkan melalui fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ungkapnya.
APBD tersebut tergambar berapa alokasi dan distribusi anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat di Kota Tangsel. Dalam kaitannya dengan DPRD, fungsi alokasi tersebut juga sejalan dengan fungsi DPRD yaitu fungsi penganggaran, fungsi pengawasan dan legislasi.
“Dalam upaya mencapai sasaran-sasaran pembangunan sebagaimana disebutkan, kita semua harus saling berkolaborasi, bekerja sama dan bergotong-royong sesuai dengan tugas dan wewenang yang telah diamanatkan pada kita semua,” terangnya.
kerja sama, kolaborasi dan bergotong-royong merupakan nilai-nilai yang diinginkan oleh seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
Kerja sama dan kolaborasi tersebut dapat dilakukan baik antar komunitas, antar organisasi, maupun antar-lembaga pemerintah.
“Kerjasama dan kolaborasi tersebut pada akhirnya akan membentuk satu mekanisme pembangunan yang mengarah pada terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance,” ujarnya.
Menurutnya, dalam agenda mencapai good government, upaya pemberatasan korupsi merupakan salah satu variabel penting bagi DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan.
“Keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak dapat berjalan sendiri tanpa adanya kolaborasi dan kerjasama, baik antar lembaga pemerintah maupun dengan masyarakat,” jelas Abdul.
Ditempat yang sama, Ketua Satgas Pencegahan Wilayah II KPK Agus Priyanto, menyatakan korupsi kerap terjadi berada di wilayah perencanaan dan penganggaran.
Menurutnya, celah penyalah gunaan wewenang dan korupsi seringkali terjadi didaerah, akibat kurangnya monitoring dari Pemerintah Daerah (Pemda), dan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Agus Priyanto menyampaikan, Monitoring Center For Prevention (MCP) dapat menjadi salah satu cara dalam melakukan pencegahan korupsi.
“Saya sampaikan dalam beberapa kesempatan, MCP merupakan alat dipemerintah daerah untuk mengecek tata kelola, sehingga korupsi agaknya susah untuk dilakukan,” ujarnya.
Agus juga mengingatkan kepada semua Anggota DPRD Kota Tangsel, bahwa dalam pencegahan korupsi, yang paling utama yaitu integritas.
“Tentu point utama yaitu integritas, karena sebagus apa pun sistem yang dibuat kalau integritasnya menurun akan jelek juga outputnya dan dari data yang ada di Kota Tangsel hingga saat ini terbilang bagus.”Tutupnya. (Advertorial)