Serang (parlemenbanten.com) – Pemenuhan hak anak Pemerintah Kota Serang (Pemkot) melalui Dinas BP3AKB melaksanakan tindakan dalam upaya pengurangan dan pencegahan perkawinan anak di bawah umur serta penguatan layanan pemulihan hak anak, dalam acara yang di gelar di Gedung PKK Kota Serang (10/06/2024)
Pj Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, pentingnya sosialisasi dalam pencegahan pernikahan anak usia dini sebagai upaya mengurangi kesehatan dan perkembangan yang serius.
“Pendidikan yang berkelanjutan adalah asumsi utama dalam memberikan pemahaman terhadap hak-hak anak jadi perkawinan anak usia dini sangat membebankan pada tanggungjawab mereka nantinya karena untuk bisa bertanggungjawab harus dibutuhkan kemapanan, “Ujarnya
Anak adalah tanggung jawab kita sebagai orang tua dimana anak merupakan karunia dari Tuhan yang harus kita bina, rawat dan di jaga, ” Ucapnya.
“Pendidikan yang berkualitas adalah kunci utama untuk membangun rasa tanggung jawab sebagi individu berkualitas, “Katanya
Selanjutnya, Kepala Dinas BP3AKB Provinsi Banten Dr. Dra. Hj. Sitti Ma’ani Nina mengatakan, Ketika seorang ibu hamil belum mencapai usia yang matang, dapat meningkatkan risiko bagi kesehatan bayi, termasuk kematian bayi lebih tinggi, kelahiran prematur, kekurangan gizi, serta risiko pertumbuhan terhambat atau stunting pada anak.
Sitti juga berharap, dengan sosialisasi yang disampaikan dapat memberi pemahaman kepada orang tua maupun anak yang hendak melakukan pernikahan usia dini.
“Dengan sosialisasi pencegahan anak usia dini diharapkan dapat mengurangi masalah kesehatan dan stunting yang disebabkan oleh pernikahan dini,” pungkas Sitti. (Aldo)