Kota Serang,(parlemenbanten.com) –Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto pimpin rapat paripurna tentang Penyampaian Raperda Prakarsa DPRD tentang pengelolaan air limbah domestik Kota Serang kepada Walikota Serang bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (5/4). Rapat paripurna ini juga diikuti oleh 25 anggota DPRD Kota Serang.
DPRD Kota Serang mengusulkan agar pengelolaan air limbah di Kota Serang dikelola dengan baik.Ini lantaran pengelolaan air limbah domestik di Kota Serang masih kurang dalam proses pengelolaannya.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pembentukan Raperda, Mad Buang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang terkait penyampaian Raperda Usul DPRD Kota Serang, Rabu (5/4/2023).
Dalam sambutannya, Ia menyampaikan minimnya kesadaran masyarakat dalam mengelola air limbah domestik membuat dampak yang sangat berpengaruh terhadap pencemaran lingkungan.
“Jika hal tersebut tidak dikendalikan, tentu akan membuat air semakin tercemar, untuk itu pengelolaan air limbah domestik harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai”, ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Serang, Syafrudin menyampaikan akan mengkaji terkait usulan DPRD Kota Serang terkait pengelolaan air limbah domestik.