Kota Tangerang, (parlemebanten.com)— Guna meningkatkan efektivitas program kerja, Pemerintah Kota (PEMKOT) Tangerang melalui Dinas Penduduk dan Catatan Sipil(DISDUKCAPIL) Kota Tangerang gencar melaksanakan program kerja Jemput Bola (JEBOL). Hal ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan masyarakat khususnya yang ingin membuat Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak(KIA), Identitas Kependudukan Digital, dan juga Perekaman KTP Elektronik. Adapun target yang dimanfaatkan dibeberapa momen event-event besar yang terlaksana di kota Tangerang.
Pada beberapa hari kemarin di momen Sumpah Pemuda ke-95 yang sekaligus dirayakan bersamaan dengan Hari Ulang Tahun Provinsi Banten ke-23 telah terlaksana selama 3hari yaitu pada tanggal 27-28 Oktober PKL 09-15 WIB dan 29 Oktober 07-13 WIB yang berlangsung di Taman Elektrik, Kota Tangerang.
Antusias masyarakat yang tinggi berhasil dimanfaatkan sebagai mempermudah masyarakat mendapat pelayanan Akta Kelahiran, KIA, Identitas Kependudukan Digital, juga rekam E KTP . Berbagai perlombaan dan pertunjukan kreatifitas serta pameran UMKM pun berhasil mengundang masyarakat memadati lokasi.
Turut hadir dalam acara PJ.Gubernur Banten Almuktabar, Pj.Sekda Provinsi Banten Virgojanti, juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga(DISPORA) Kota Tangerang Kaonang yang dalam hal ini sebagai penyelenggara acara yang menggandeng anak muda kreatif di kota Tangerang (Rumah Muda Indonesia).
Adapun program pelayanan ini dinamakan Dukcapil Nyaba Rupa-Rupa Fest Sumpah Pemuda. Bagi sobat dukcapil yang belum memiliki Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak, Perekaman KTP-El dan Identitas Kependudukan Digital dipersilahkan memanfaatkan program ini dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
Persyaratan Akta Kelahiran:
1. Surat Keterangan Lahir Rumah Sakit/Klinik/Bidan atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) kebenaran kelahiran.
2. KTP-el Orang Tua
3. Kartu Keluarga
4. Buku Nikah / Akta Perkawinan / Surat Pertanggung Jawaban (SPTJM) kebenaran Pasangan Suami istri.
5. KTP-el Saksi I
6. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Akta Kelahiran (jika sudah dewasa)
Persyaratan KIA :
1. Akta Kelahiran
2. kartu Keluarga
3. Buku Nikah Orang Tua / Akta Pernikahan
4. Pas Foto Berwarna bagi Anak yang sudah berumur lebih dari 5 Tahun.
Identitas Kependudukan Digital, siapkan HP Android yang sudah terinstal aplikasi IKD. (Advertorial)