SERANG, (parlemenbanten.com)—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (27/7).
Rapat tersebut beragendakan Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi DPRD terhadap Pendapat Walikota tentang Raperda Prakarsa DPRD Kota Serang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hj. Ratu Ria Maryana, dan dihadiri oleh Walikota Serang H. Syafrudin. Sebelumnya, Walikota Serang menyampaikan pendapatnya terkait Raperda usulan DPRD Kota Serang tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Kota Serang, Selasa (25/7) lalu.
Pada kesempatan tersebut DPRD Kota Serang menetapkan pembentukan panitia khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Kota Serang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menilai, pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keolahragaan cukup penting untuk keberlanjutan nasib para atlet dan mantan atlet di Kota Serang.
Sehingga, tetap dapat produktif meski tidak lagi aktif menjadi seorang olahragawan atau atlet.
Pada kesempatannya Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, pembuatan Raperda tentang Keolahragaan merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam memberikan perhatian serta pembinaan untuk dunia olahraga lebih baik.
Termasuk di dalamnya nanti, akan diatur terkait pembinaan hingga nasib para mantan atlet olahraga di Kota Serang untuk aktivitas ke depannya.
“Termasuk juga pembinaannya yang juga diatur dalam raperda tersebut. Seperti mantan-mantan atlet berprestasi di Kota Serang, nanti seperti apa ke depannya. Ada banyak hal sekitar olahraga yang memang butuh peraturan daerah seperti ini,” katanya, Selasa 25 Juli 2023.
Menurut dia, terdapat beberapa hal yang memerlukan payung hukum melalui peraturan daerah sebagai acuan.
Salah satunya, urusan keolahragaan di Kota Serang yang selama ini tidak tertulis secara regulasi, atau belum memiliki kebijakan secara resmi dalam mengatur sejumlah kepentingan atlet.
“Memang idealnya setiap urusan itu ada perdanya. Baik tentang keolahragaan maupun pendidikan, semua itu harus ada perdanya,” ujarnya.
Dengan adanya Raperda tersebut, ke depannya tidak akan ada lagi permasalahan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu terkait bonus atlet.
Kemudian, fasilitas olahraga yang kurang memadai, hingga kurangnya perhatian pemerintah dalam memberikan pembinaan serta pelatihan kepada atlet-atlet di Kota Serang.
“Poin penting dan utamanya adalah melakukan pembinaan, yang tentu saja ada payung hukumnya. Jadi, anggaran pun sudah tertuang dan dibahas di dalam perda tersebut. Termasuk juga yang kemarin ramai diperbincangkan mengenai bonus atlet. Kan kalau ada perdanya lebih bagus, selain berbicara angka, namun ada arahnya,” tuturnya.
Iya mengatakan, DPRD Kota Serang menginginkan dengan adanya pembuatan Raperda tentang Keolahragaan tersebut diharapkan para atlet dapat lebih berprestasi ke depannya.
“Jadi tidak hanya berbicara soal anggaran saja, tapi prestasi atlet juga menjadi fokus kami, dengan pembinaan itu tadi, supaya lebih mumpuni,” ucapnya.
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, keberadaan olahraga di Kota Serang dibutuhkan kerja sama dan membangun sinergitas dengan semua pihak.
Bukan hanya pemerintah atau eksekutif dan legislatif, namun juga masyarakat serta pihak-pihak lainnya.
“Apalagi, keberadaan olahraga ini amanah undang-undang, dan harus dibangun sinergitas antara pelaku olahraga, pemerintah daerah dan semua pihak,” ujarnya.(Adv)