JAKARTA,(parlemenbanten.com) – Apresiasi Warisan Budaya Indonesia Tahun 2023 mengambil tema “Melindungi Budaya, Melindungi Bumi”. Tema ini merupakan kristalisasi dari upaya pelindungan ekosistem kebudayaan secara menyeluruh.
Apresiasi Warisan Budaya Indonesia merupakan bentuk penghargaan yang diberikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) yang terlibat langsung dalam pengusulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Melalui tema ini, pelindungan kebudayaan di Indonesia diharapkan tidak hanya mengarah pada Warisan Budayanya saja tetapi juga menyentuh kesatuan lingkungan alam pendukungnya.
Pemerintah Provinsi Banten meraih Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Sertifikat diterima oleh Kepala Bidang Kebudayaan DRS.Dendi Hamadani, M.SI dari Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Ristek Hilmar Farid pada Malam Apresiasi Kebudayaan Indonesia Tahun 2023 di Kawasan Wisata Kota Tua Halaman Museum Fatahillah, Jakarta, Rabu (25/10/2023)
“Alhamdulillah kita mendapat sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, untuk Bentuk Pelestarian budaya” ungkap Kepala Bidang Kebudayaan DRS.Dendi Hamadani, M.SI.
Dikatakan, banyak kegiatan Pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Banten yang melibatkan pelaku budaya pada akhirnya ekonomi masyarakat berkembang. “Menjadi seorang budayawan saat ini bisa menjadi lebih baik lagi,” ungkap DRS.Dendi Hamadani, M.SI .
Lebih lanjut, untuk pengembangan Warisan Budaya Tak Benda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melalui Bidang Kebudayan agar bisa meningkatkan capaian ini lebih baik lagi, terutama meningkatkan dan mengembangkannya.
Kepala Bidang Kebudayaan DRS.Dendi Hamadani, M.SI Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan konsen terhadap pelestarian adat tradisi melalui program pengembangan kebudayaan didalamnya terdapat festival-festival, pelestarian adat tradisi serta pengaktifan kembali ruang publik berkreasi secara terus menerus di Kabupaten/Kota yang bertujuan agar berdampak ekonomi kepada sanggar/komunitas/masyarakat yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Ungkapnya. (Advertorial)