SERANG, (parlemenbanten.com) —SAT_RESNARKOBA POLRES Serang dipimpin KASAT_RESNARKOBA POLRES Serang POLDA Banten AKP Michael Tandayu beserta PS Kanit I Aipda M. Marziska melakukan penangkapan terhadap saudara ES (35) yang merupakan warga kelurahan Cipare Kota Serang.
Hal ini telah dikonfirmasi dan dibenarkan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria penangkapan tersebut. “Ya benar, SAT_RESNARKOBA POLRES Serang telah berhasil melakukan penangkapan pada Selasa (23/05) terhadap pelaku berinisial ES (ES) dengan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,’’ kata Yudha pada Senin (29/05).
Sementara itu KASAT_RESNARKOBA POLRES Serang AKP Michael Tandayu saat diwawancara menjelaskan bahwa pelaku diamankan di Perumahan Griya Permata Asri Kelurahan Dalung Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang. “Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,23 gram yang disimpan dalam kantong depan baju dan 1 buah handphone,” jelas Michael.
Michael menjelaskan bahwa menurut keterangan pelaku barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari saudara FA (DPO) yang dibeli seharga Rp400.000.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke MAKO POLRES Serang untuk dilakukan pemeriksaan. “Untuk tersangka kita terapkan pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tutup Michael.
(BIDHUMAS)