SERANG, (parlemenbanten.com)—
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menilai, Ombudsman Republik Indonesia berperan penting dalam pembangunan, terutama dalam meningkatkan keterlibatan publik. Sebagai lembaga independen, pemerintah daerah harus bermitra baik dengan Ombudsman.
Hal tersebut dikatakan Bupati Serang dalam sambutannya pada Penandatanganan Kerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia di Kantor Pusat Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (25/7/2023).
Menurutnya, Ombudsman sebagai lembaga yang independen, bertugas untuk mengawasi tingkatan pemerintah dalam hal penegakan hukum, transparansi, akuntabilitas dan pelayanan publik. Terlebih, Ombudsman memiliki peran penting dalam mengawasi peran penting dalam menerima pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah atau kepala daerah.
“Ombudsman juga mempunyai peran yaitu investigasi dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan. Jadi kehadiran Ombudsman ini betul-betul sangat dibutuhkan oleh kami, dan sangat bermanfaat,” ujar Tatu dalam keterangan tertulis yang disiarkan Diskominfosatik Kabupaten Serang, Rabu (26/7/2023).
Tatu mengatakan, secara pribadi maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyampaikan terima kasih atas sinergitas antara Ombudsman Provinsi Banten dan para kepala daerah di Provinsi Banten yang berjalan cukup baik. Sebab bagaimanapun, menurutnya, Pemkab Serang menyadari ketika melaksanakan tugas-tugas banyak hal-hal yang luput perhatiannya.
”Ombudsman ini meluruskan atau memperbaiki apa yang menjadi kekurangan kami dalam pelayanan kepada masyarakat, bahkan masyarakat merasa ada hal yang tidak adil dari kami selaku kepala daerah. Jadi kehadiran ombusmand ini amat membantu kami selaku kepala daerah,” katanya.
Tatu mencontohkan, jika dalam istilah sepak bola, Ombudsman sebagai wasit dan pemerintah daerah sebagai pemain dan tidak terlalu melihat aturan main yang penting menang. Sehingga hanya terfokus pada tujuan target bisa tercapai. ”Karena dengan target yang sangat banyak dengan waktu yang sangat terbatas kami harus mencapainya. Jadi kehadiran Ombudsman betul-betul sangat dibutuhkan oleh kami, sangat bermanfaat,” tandasnya.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan, penandatanganan naskah kerja sama yang dilakukan kepala daerah se-Provinsi Banten dan perguruan tinggi merupakan upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan demikian, capaian atau target pelayanan publik bisa tercapai. “Sehingga apa yang kita kerjakan bisa bermanfaat dengan memanfaatkan peluang untuk bisa mewujudkan pelayanan publik yang baik,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, dengan kerja sama ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga, pelaksanaan pelayanan publik di Provinsi Banten ini bisa ditangani dan diterapkan secara merata di berbagai daerah.
“Kami mengukur standar pelayanan publik, dimana Provinsi Banten masih berada di kategori sedang. Semoga dengan berbagai klaim dan saran yang didapat melalui kerja sama ini bisa meningkatkan kelasnya menjadi hijau atau tinggi,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, kerja sama yang menggandeng salah satu perguruan tinggi di Banten yakni Universitas Serang Raya (Unsera). Menurut Najih, hal tersebut mampu menjembatani dukungan antara Ombudsman dan pemerintah daerah. Salah satunya dalam memberikan pelayanan dan pengawasan yang baik kepada para generasi muda dan masyarakat melalui proses pembelajaran.
“Dengan sikap mahasiswa yang terbuka terhadap perkembangan ilmu. Ini bisa dijadikan untuk kita memperbaiki kinerja Pemerintah Daerah,”tuturnya.(Fg)