TANGERANG, (parlemenbanten.com) — Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria AH (36), warga Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Tersangka AH ditangkap lantaran memiliki puluhan butir tramadol dan hexymer tanpa izin.
Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan mengatakan. “Kami telah mengamankan seorang pria pelaku pengedar obat terlarang, tersangka AH kedapatan memiliki obat keras daftar G tanpa izin jenis tramadol dan hexymer,” kata Badri pada Sabtu (24/06).
Kasus itu terungkap saat polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual-beli obat daftar G tanpa izin. Polisi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan observasi. Kemudian saat berpatroli di Alun-Alun Balaraja pada Jumat (23/06), polisi mendapati adanya pria dengan ciri-ciri identik dengan yang diinformasikan. “Petugas pun kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AH,” ucap Badri.
Badri mengatakan dalam hal ini pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Polisi pun menemukan barang bukti berupa 32 butir tramadol dan 70 butir hexymer. Petugas kemudian membawa tersangka AH beserta barang bukti ke Polsek Balaraja untuk kepentingan pemeriksaan,” kata Badri.
“Tersangka AH dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara,” tambah Badri.
Badri mengingatkan masyarakat untuk tidak mengedarkan atau membeli obat keras. “Kami juga mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, kami memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum,” tutup Badri. (*)