Pandeglang ,(parlemenbanten) – Bupati Pandeglang, Irna Narulita akhirnya angkat bicara terkait harta kekayaan yang dimiliki dirinya bersama keluarga sebesar Rp62 miliar yang kini menjadi sorotan masyarakat karena naik 100 persen setelah dirinya menjabat sebagai Bupati Pandeglang selama 2 periode.
Irna mengaku selalu melaporkan secara berkala melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi e LHKPN. Kekayaan tersebut pertama kali dilaporkan ke KPK pada 19 Februari 2010 atau sebelum menjabat sebagai anggota DPR RI, dimana harta yang Ia laporkan tercatat Rp22.605.410.000 yang didominasi oleh tanah dan bangunan yang jumlahnya sekitar 100 item.
Setahun kemudian tepatnya 2011, Irna kembali mengisi LHKPN dengan kekayaan turun menjadi Rp22.280.110.000. Tahun 2015, Irna dilantik menjadi anggota DPR RI dan kembali melaporkan kekayaannya yang jumlahnya mengalami kenaikan menjadi Rp23.162.072.825 seiring dengan kenaikan nilai tanah dan bangunan.
“Penambahan nilai LHKPN ini lebih banyak disebabkan oleh penambahan nilai atau harga aset dan bangunan yang dimiliki. Dengan kata lain, harga tanah dan bangunan setiap kali diperbaharui secara otomatis mengalami penambahan cukup besar,” kata Irna melalui siaran pers yang diterima Bantennews.co.id, Kamis (27/4/2023).
Irna juga mengklaim jika dirinya selalu melaporkan kekayaannya secara periodik satu tahun ke KPK dan diumumkan di web site resmi komisi antirasuah ini. Pada tahun 2018, 2019, dan 2020 harta kekayaannya kembali bertambah sejak menjabat sebagai Bupati Pandeglang dan penambahan itu dinilainya dari adanya perubahan nilai item tanah dan bangunan atau aset yang ia miliki.
“Secara kuantitas, item tanah dan bangunan yang dilaporkan tetap. Namun yang berubah adalah nilai dari aset tersebut. Misalnya, pada tahun 2018 atau dua tahun setelah menjabat Bupati, saya tercatat memiliki 111 item tanah dan bangunan yang tertera di LHKPN dengan nilai Rp34.409.585.000. Dilaporan terakhir pada tahun 2022 atau 12 tahun semenjak pertama kali mengisi LHKPN, harga tanah dan bangunan serta kekayaan lain yang dilaporkan rata-rata mengalami kenaikan dan jika diakumulasikan maka nilainya menjadi Rp60.600.521.970,” terangnya.
“Penambahan ini dikarenakan oleh setiap item objek tanah dan bangunan nilainya bertambah. Misal, pada laporan tahun 2018, sebidang tanah seluas 4.725 M2 yang berada di Kabupaten Pandeglang tercatat bernilai Rp1.582.875.000. Kemudian di laporan terakhir nilainya bertambah mahal menjadi Rp1.898.268.750 atau bertambah Rp 315 juta lebih. Tanah Seluas 928 M2 di Kota Serang tahun 2021 senilai Rp97.440.000 dan dalam LHKPN 2022 nilainya naik menjadi Rp143.840.000 atau bertambah Rp46.400.000. Penambahan nilai tanah dan bangunan ini juga berlaku untuk yang lain,” sambungnya.
Bahkan Irna mengklaim dari sebelum menjabat sebagai Bupati Pandeglang dan setelah menjabat sebagai Bupati Pandeglang dari segi jumlah, aset tanah dan bangunan yang dilaporkan dari tahun 2010 sampai 2022 cenderung tidak bertambah banyak.
“Setiap tahun wajib dilaporkan LHKPN ke KPK RI. Kalaupun ada peningkatan, instruksi KPK harus dilaporkan disesuaikan nilainya, jika asetnya tanah berapa kenaikan harga tanah tersebut atau aset bergerak dan tidak bergerak lainnya harus disesuaikan dengan harga terkini yang wajib dilaporkan,” tandasnya.
(Ad/red)