SERANG,(Parlemen banten.com)-Sebanyak enam dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten terancam kena sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Mereka dinilai tak patuh terhadap instruksi penting tentang pemindahan RKUDnya ke Bank Banten.
Instruksi kepada walikota dan bupati tersebut berdasarkan Surat Nomor 900.1.13.2/1756/32 tertanggal 17 April 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian.
Tenggang waktu untuk merealisasi instruksi pemindahan RKUD oleh para walikota dan bupati se-Banten harus sudah dilakukan paling lambat 30 April 2024.
Namun kenyaataannya sejak instruksi itu diterbitkan, hanya dua kabupaten yang mematuhinya yakni Kabupaten Lebak dan Pemerintah Kota Serang.
Sementara sisanya hingga Desember 2024 belum mau memindahkan RKUDnya ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten.
Kabupaten/kota yang masih mangkir dari instruksi Mendageri tersebut, masing-masing Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.
Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah pada Kemendagri RI, Horas Maurits Panjaitan, mengatakan, masih ada Pemda di Banten yang belum memindahkan RKUD-nya ke Bank Banten.
Padahal, seluruh Pemda sepakat untuk melakukan itu guna memperkuat Bank Banten sebagai BPD Banten.
Menurut Horas Maurits, esensi dari BPD adalah bank yang mendukung pembangunan di daerah.
“Makanya, dinamai Bank Pembangunan Daerah, untuk membangun di Banten, bukan daerah lain,” kata Horas, saat memberi sambutan pada Gebyar Apresiasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten Tahun 2024 di Hotel Aston, Kota Serang.
Untuk itu Dia menekankan bahwa seluruh pemda kabupaten/kota se-Provinsi Banten harus memindahkan RKUDnya ke Bank Banten untuk mendukung itu.
“Saya mengingatkan, mohon maaf jangan sampai nanti pak Menteri yang memberikan teguran dan sanksi kepada bapak/ibu. Mudah-mudahan ini tak terjadi,” tegasnya.
Disebutkan Horas, bahwa penempatan RKUD pemerintah kabupaten/kota di Bank Banten, adalah keharusan sebagai upaya penguatan Bank milik daerah (Pemerintah Provinsi Banten-Red).
“Bank Banten bisa kuat dan berkembang bila didukung oleh investasi, Pemprov Banten maupun kabupaten/kota. Sebab bank itu kan dibentuk untuk membangun dan meningkatkan perekonomian di Banten,” ujar Horas.
Dia juga menegaskan bahwa sudah selayaknya pemerintah kabupaten/kota di Banten melakukan penguatan terhadap Bank Daerahnya sendiri yaitu Bank Banten.
“Walaupun selama ini, Pemda di Banten menaruh saham di Bank bjb.
“Itu tidak akan mengurangi. Itu tetap berjalan,” terangnya.
Sehingga, ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait modal inti minimum Rp 3 triliun dapat dipenuhi Bank Banten. Meskipun di sisi lain, Bank Banten sudah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan BPD Jawa Timur.
(Red/Dior)