SERANG, (perlemenbanten.com)—Pada hari Senin, 17 Juli 2023 telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan Kereta Api. Sepeda motor menemper kereta Api di lingkungan Cibeber Timur Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.
Akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan dua orang terluka dan satu orang meninggal dunia di tempat. Ningati adalah salah satu korban yang terluka dan sempat mendapatkan perawatan beberapa hari di RSUD Cilegon dan akhirnya meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon Nurochman, mendatangi kediaman korban hari Senin tanggal 24 Juli 2023 dan bertemu dengan Suami dari almarhum Ningati di lingkungan Cibeber Timur kelurahan Cibeber Kota Cilegon untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan untuk membantu proses pengajuan santunan meninggal dunianya.
Survey ahli waris ini dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan prima untuk mempercepat penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban.
Pada kesempatan ini, Saldhy Putranto selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten menyampaikan
rasa prihatin atas musibah kecelakaan yang terjadi dan “berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga,” katanya.
Berdasarkan hasil survei petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris yaitu suaminya yang sah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50.000.000,- yang akan dibayarkan kepada ahli waris yang sah yaitu suami dari almarhum Ningati melalui transfer bank langsung ke rekening penerima.
“Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun kecelakaan angkutan umum, dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat,” ujar Saldhy. (Fg/Red)