TANGERANG ,(parlemenbanten.com)- Kabupaten Tangerang termasuk salah satu daerah di Banten yang berstatus Universal Health Coverage (UHC).
Selain Kabupaten Tangerang, empat daerah lain di Banten yang berstatus UHC, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon dan Kota Serang. Sementara sisanya, 3 daerah belum UHC.
Indikator UHC adalah minimal 95 persen warga di daerah tersebut sudah memiliki jaminan kesehatan. Baik yang mandiri, karyawan swasta dan yang dibiayai pemerintah pusat atau daerah.
Sementara di Kabupaten Tangerang, tercatat di bulan Maret 2023 sebesar 98.35 persen warga terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dari total penduduk sebanyak 3.1 jiwa.
Salah satu kelebihan dari kabupaten/kota yang sudah UHC. Kepesertaan BPJS PBI APBD nya bisa langsung aktif, tidak harus menunggu 14 hari.
Sekarang ini seluruh peserta BPJS Kesehatan, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sudah cukup menunjukkan KTP saat berobat di Puskesmas atau di Rumah Sakit.
Kepala UPT Jaminan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan, Kadarusman mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang menargetkan capaian peserta program JKN pada akhir tahun 2023 hingga 99 persen dari jumlah penduduk. Hal itu sesuai dengan atas arahan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
“Dengan UHC maka untuk kepesertaan PBI APBD Kabupaten Tangerang bisa langsung aktif dan dapat digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Tidak harus menunggu 14 hari, ” ujar Kadarusman.
Dia memaparkan, ada beberapa alur dan syarat dalam pengaktifan PBI APBD, untuk masyarakat terutama masyarakat miskin/tidak mampu dalam kondisi urgent atau sakit dan memerlukan pelayanan kesehatan bisa langsung di aktifkan BPJS Kesehatannya.
Salah satunya dengan datang ke Dinas Sosial untuk meminta Rekomendasi Pengaktifan BPJS Kesehatan. Dinsos akan menerbitkan Rekomendasi dengan meminta persyaratan seperti SKTM, KTP dan KK Kabupaten Tangerang, Surat keterangan Rawat kelas 3 di RS. Jika Rawat Jalan surat kontrol dari dokter Penanggung Jawabnya dan jika di pukesmas, harus membawa surat rawat inap atau surat bersalin di Puskesmas.
“Surat Rekomendasi Dinsos tersebut nantinya akan dibawa ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan Pengaktifan langsung BPJS PBI APBD nya, kemudian untuk alur ke dua atau kondisi tidak urgent (kondisi tidak sedang sakit) adalah mengajukan menjadi BPJS PBI APBD tapi tidak langsung diaktifkan, tetapi diaktifkannya secara bertahap. Disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemda, ” jelasnya.
Dia juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan terus mengevaluasi jalannya program UHC ini, dengan tujuan agar masyarakat terutama masyarakat miskin/tidak mampu tidak mendapat hambatan dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
(Ad/red)