Jakarta , (parlemenbanten.com) – Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menyebut, Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani bisa terancam hukuman empat tahun penjara.
Pasalnya, keduanya membocorkan adanya transaksi janggal di Kementerian Keuangan yang jumlahnya mencapai Rp 349 triliun.
Awalnya, Arteria Dahlan mencecar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (21/3/2023).
Ia awalnya memastikan jika orang yang membocorkan temuan itu apakah Ivan atau pihak lain.
Ivan mengatakan jika bukan dirinya yang membocorkan transaksi tersebut.
Arteria Dahlan kemudian membacakan pasal soal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam undang-undang itu dijelaskan jika setiap pihak yang memperoleh dokumen atau keterangan terkait TPPU tersebut wajib merahasiakannya.
Mulai dari pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan pihak lain.
“Saya bacakan Pasal 11 pak, ‘pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang’, setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko pak!,” tegas Arteria
“‘Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut’,” lanjutnya.
Apabila ada pihak yang membocorkan, maka mereka akan dipidana penjara selama empat tahun.
Hal ini merujuk pernyataan Mahfud MD soal temuan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023.
Transaksi tersebut diduga masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara Sri Mulyani turut memaparkan 300 surat dari PPATK.
Surat tersebut terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.
(Ad/red)