SERANG, (parlemenbanten.com) —Sebagai wujud keseriusan Polda Banten beserta Polres Jajaran untuk melakukan penindakan terhadap Pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana yang telah diinstruksikan Kapolri dan Kapolda Banten hari ini Polda Banten akan melaksanakan prescon pengungkapan dua kasus TPPO yang berhasil diungkap oleh Polda Banten, Polres Lebak dan Polres Pandeglang yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/B/161/VI/2023/SPKT III.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 23 Juni 2023, Laporan Polisi Nomor : LP/B/57/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN tanggal 11 Juni 2023 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/VI/2023/SPKT/POLRES PANDEGLANG tanggal 13 Juni 2023 pada Senin (24/07).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto mengatakan untuk Laporan Polisi Nomor : LP/B/161/VI/2023/SPKT III.Ditreskrimum/POLDA BANTEN tanggal 23 Juni 2023 pada tanggal 23 Juni 2023. “Polda Banten telah menangkap 1 orang tersangka yaitu MM (41) seorang buruh. Kasus ini bermula pada Agustus 2022 korban Sdri. AN (46) direkrut MM untuk bekerja menjadi ART di Arab Saudi dan dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp5.000.000 sebelum dipekerjakan, pada Maret 2023 Sdri AN diberangkatkan ke Arab Saudi dan disana korban bekerja selama 3 bulan, namun setelah bekerja selama 3 bulan korban tidak mendapatkan gaji, dan data diri serta alat komunikasi Handphone disita oleh pihak Agency, kemudian korban AN dipulangkan ke Indonesia pada 20 Juni 2023 selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten, setelah melakukan penyelidikan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Banten menetapkan tersangka MM yang berhasil diamankan pada 28 Juni 2023, modus pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari korban, Barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi,” kata Didik
Sedangkan untuk Laporan Polisi Nomor LP/B/57/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN tanggal 11 Juni 2023. “Polres Lebak berhasil mengamankan dua tersangka yaitu SP (40) dan AD (53) dengan korban SN (30), kejadian berawal pada bulan Maret 2017 saat pelapor Sdri BH (30) ditawarkan pelaku untuk bekerja menjadi TKW di negara Abu Dhabi dan Yordania dengan gaji sebesar Rp5.000.000, karena pelapor memiliki ijazah SMA makan tersangka mengatakan akan ditempatkan sebagai Cleaning Servis di rumah sakit. Setelah melengkapi data diri korban dibawa menuju tempat tersangka AD bertempat di Cililitan Jakarta yaitu sebuah rumah penampungan selama 1 bulan, korban bersama 10 orang calon TKW lainnya diberangkatkan melalui Bandara Halim Perdana Kusuma dan transit kembali di bandara Kuala Lumpur Malaysia dan dijemput seorang pria untuk dibawa menuju rumah penampungan, setelah 1 bulan diberangkatkan menuju Negara Suria dan di tempatkan dirumah penampungan dan korban diantarkan menuju rumah calon majikan guna masa percobaan tanpa mendapatkan upah, korban kemudian mulai bekerja sebagai ART dengan upah Rp2.700.000 yang tidak sesuai dengan perjanjian tersangka awal yaitu Rp5.000.000, korban juga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi oleh majikan serta pelapor juga merasa ketakutan karena di Negara Suriah yang sedang Konflik, setelah melakukan penyelidikan Polres Lebak Polda Banten menetapkan tersangka SP dan AD yang berhasil diamankan pada 11 Juni 2023, peran SP sebagai sponsor yang melakukan perekrutan korban dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.000.000 dari setiap korban yang diberangkatkan dan AD berperan sebagai penyedia rumah penampung sementara dan mendaftarkan korban ke agen luar negeri, modus pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari korban, Barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan data diri korban,” ucap Didik
Dan untuk Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/VI/2023/SPKT/POLRES PANDEGLANG tanggal 13 Juni 2023 Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua tersangka. “Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan yaitu OS (34) dan US (25) dan korban IG (34), kasus bermula pada April 2023 telah terjadi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh tersangka yang menawarkan kepada korban untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI di Malaysia secara ilegal dengan gaji sebesar Rp10.000.000 perbulan dan kontrak kerja selama dua tahun, setelah bekerja gaji yang korban terima tidak sesuai dan korban hanya bekerja selama dua bulan sehingga IG sampai saat ini tidak memiliki pekerjaan dan tidak bisa pulang ke Indonesia karena tidak memiliki biaya, OS yang berperan sebagai sponsor dan US sebagai jasa pengantar para korban, modus pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari korban, Barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan data diri korban,” ungkap Didik
Lebih lanjut Didik menjelaskan dari hasil pengungkapan tersebut modus yang digunakan oleh pelaku adalah menjanjikan kepada korban bisa mempekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. “Dengan penghasilan yang besar serta akan bertanggung jawab atas keselamatan korban selama bekerja akan tetapi hal tersebut tidaklah benar dimana para korban yang telah diberangkatkan tidak mendapatkan upah sebagaimana yang telah dijanjikan. Dengan adanya peristiwa ini kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya atas janji manis yang diberikan para calo yang mengaku bisa mempekerjakan sebagai buruh migran ke negara Kawasan timur tengah Sampai dengan saat ini Pemerintah telah mengehentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015,” jelas Didik.
Didik menghimbau bahwa Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas. “Pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah. Jika mendapatkan informasi akan hal tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat,” tegas Didik
Atas perbuatannya. “Para tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun,” tutup Didik. (Bidhumas)