Tangerang ,(parlemenbanten.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Sekretaris Daerah, Herman Suwarman, mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/3010-BKPSDM/2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1444 H.
Dengan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan yaitu pada Senin hingga Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Adapun untuk OPD yang melaksanakan 6 hari kerja atau dengan sistem shift, selanjutnya jam kerja diatur dengan keputusan Kepala OPD masing-masing.
“Sementara itu, karena apel ditiadakan, maka akan diadakan pengajian rutin setiap paginya, dan para ASN di lingkup Pemkot diharapkan dapat mengikuti setiap kegiatan dengan menyesuaikan jam kerja selama ramadhan,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/03).
Sekda juga mengimbau para pegawai, agar pelayanan kepada warga tetap berjalan optimal selama Ramadhan.
“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi kita untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada warga,” tegasnya.
Di akhir paparannya, Sekda mengajak pegawai untuk tetap selalu menjaga kesehatan dan semangat dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan.
“Selamat menunaikan ibadah puasa dan kita semua diberikan kelancaran selama menjalankannya,” tutup Sekda.
(Ad/red)