Bandung (parlemenbanten) – Menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tentang Pendaftaran Tanah, Asistensi Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Pengadaan Tanah dan Penanganan Permasalahan Tanah PT PLN (Persero) pada tanggal 16 Maret 2023, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Unit Induk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto beserta Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (22/8/2023) hari ini.
Tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini untuk meningkatkan sinergitas dan memperkuat kolaborasi berkesinambungan khususnya dalam percepatan sertipikasi aset PT PLN (Persero), sehingga aset-aset milik PT PLN (Persero) dapat dioptimalkan penggunaannya guna meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Selain Kakanwil BPN Banten, Penandatanganan PKS dilakukan serentak antara Unit Induk PT PLN (Persero) dengan Kantor Wilayah BPN se-Jawa, Madura dan Bali.
Ditemui setelah acara, Sudaryanto menyampaikan merupakan tugas dari Kementerian ATR/BPN untuk melakukan mendaftaran setiap jengkal bidang tanah di Indonesia, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan kantor pertanahan di Provinsi Banten bersinergi dengan PT PLN (Persero) untuk mensertipikatkan tanah aset PT PLN (Persero) agar memiliki kepastian hukum.
Pada kesempatan yang sama, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Banten, Abdul Mukhlis menyampaikan apresiasinya kepada Kakanwil BPN se-Jawa, Madura dan Bali, khususnya Kakanwil BPN Banten, Sudaryanto yang telah hadir dalam penandatanganan kerja sama tersebut.
“Melalui kerja sama dengan BPN ini, PLN UID Banten berkomitmen untuk mempercepat pembangunan infrastruktur distribusi ketenagalistrikan guna meningkatkan kenyamanan pelanggan PLN di Provinsi Banten,” tutur Abdul Mukhlis. (Humas)