Tangerang (parlemenbanten) – Kepala Kepolisian Resort Tangerang (Kapolresta Tangerang), Kombespol Sigit Dany Setiyono, bersama dengan Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, kembali memimpin sebuah acara press release yang menyoroti keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang dalam mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang. Press release ini diselenggarakan pada hari Selasa, 22 Agustus 2023, di lobby Polresta Tangerang.
Kasus tindak pidana pemalsuan uang yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polresta Tangerang menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dalam acara press release ini, Kapolresta Tangerang dan Kasat Reskrim memberikan informasi mengenai rincian kasus, kronologi penangkapan, serta peran penting masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga kepada kepolisian.
Selain itu, Kapolresta Tangerang kembali mengingatkan pentingnya pemanfaatan Hotline 110 Polri yang beroperasi selama 24 jam. Layanan ini menjadi jembatan vital antara masyarakat dan kepolisian dalam situasi darurat atau saat terjadi kejadian kriminal di wilayah hukum Polresta Tangerang. Dengan berkomunikasi melalui Hotline 110, masyarakat dapat memberikan laporan atau informasi yang membantu dalam penanganan kasus-kasus kriminal.
Dua acara press release yang dipimpin oleh Kapolresta Tangerang dan Kasat Reskrim ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat. Melalui penyampaian informasi secara langsung, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan memberikan kontribusi dalam pencegahan dan penanggulangan tindak pidana. (HMS)