Cikande ,(parlemenbanten.com) – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten selaku pelaksana tugas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaran GTRA Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 yang digelar Senin hingga Selasa (20-21/3/2023).
Rapat dibuka oleh Gubernur Banten yang diwakili oleh Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Asda) II Provinsi Banten, M Yusuf, dihadiri oleh seluruh anggota Tim GTRA Provinsi Banten, stakeholder terkait, camat, kepala desa di Lokasi Prioritas.
Reforma Agraria (LPRA) dan diisi dengan penyampaian materi serta diskusi dari sejumlah narasumber yakni Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sudaryanto, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta Suhendro, Kepolisian Daerah Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan (Asda I) Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Dalam rapat yang mengusung tema “Negara Hadir untuk Peningkatan Kemakmuran dan Kesejahteraan Masyarakat, Mengurangi Ketimpangan Kepemilikan Tanah serta Memberikan Kepastian Hukum Melalui GTRA” dibahas permasalahan pertanahan yang dihadapi di LPRA dan di kawasan hutan untuk menentukan status hak atas tanahnya.
“Sesuai dengan tema, maka negara hadir dalam penyelesaian konflik, dan ketimpangan kepemilikan tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya dalam sambutannya.
Rudi menjelaskan Tim GTRA Provinsi Banten siap melaksanakan arahan Presiden Jokowi dan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto untuk memanfaatkan potensi tanah obyek reforma agraria, memanfaatkan lahan sawah di Tangerang Selatan, Lebak, Pandeglang untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat dan memaksimalkan potensi Tanjung Lesung melalui skema-skema kebijakan dan program yang dirumuskan bersama.
GTRA sendiri merupakan upaya Kementerian ATR/BPN untuk memberikan keadilan berupa hak atas tanah terhadap tiap lapisan masyarakat melalui Reforma Agraria.
Dengan diselenggarakannya forum yang melibatkan masyarakat dan berbagai instansi terkait, GTRA memiliki tugas dan tujuan untuk mencari solusi dari masalah yang dihadapi masyarakat berkaitan dengan pemberian hak atas tanah.
GTRA diselenggarakan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang bertujuan menyelesaikan konflik pertanahan di negeri ini.
GTRA juga merupakan suatu forum untuk para stakeholder melakukan komunikasi, dialog, negosiasi, merumuskan kebijakan, yang pada akhirnya kebijakan pemerintah itu bermanfaat bagi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(Ad/red)