Banten, (parlemenbanten.com) – Bendung Pamarayan Dinilai layak menjadi Cagar Budaya Nasional, Bendung Pamarayan Sendiri memiliki Bangunan Bendung Lama Pamarayan mempunyai panjang 191,65 m yang terdiri atas bangunan utama, ruang kontrol, bendungan sekunder, ruang lori, jembatan, serta rel lori.
Bendung Lama Pamarayan menempati lahan tanah negara dengan luas lahan situs inti diperkirakan mencapai 0,5 ha dengan hak pengelolaan sampai saat ini tetap berada di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah Bendung Baru Pamarayan.
Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten (Dindikbud Banten) akan melakukan pengembangan Bendung Pamarayan, Serang, Banten.
Dr.Moh Ali Fadilah Tenaga Ahli Cagar Budaya mengatakan, Bendung terbesar pertama yang dibangun oleh pemerintah Hindia Belanda di Indonesia. Sejak tahun 1901, bendungan ini sudah tidak dioperasikan lagi.
Hal ini disebabkan terutama oleh faktor teknis, yakni kondisinya telah rusak dan konstruksi bangunan telah lapuk termakan usia. Penyebab lain adalah adanya proses pendangkalan sungai dan tekanan debit air yang mengalami penurunan.
Karena alasan itulah maka Bendung Lama Pamarayan dijadikan sebuah situs bangunan bersejarah, yang saat ini telah resmi menjadi Salah Situs Cagar Budaya yang terletak di Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Dr.Moh Ali Fadilah menjelaskan, Banten memiliki banyak peninggalan sejarah dan tempat bersejarah yang menjadi cagar budaya. Salah satunya bangunan bersejarah Bendung Lama Pamarayan, bendungan yang memiliki catatan menarik sebagai bendungan besar pertama yang dibangun Belanda di Indonesia. “Pemerintah provinsi Banten saat ini sedang berupaya Cagar Budaya Bendung Pamarayan menjadi Cagar Budaya Peringakat Nasional,ungkapnya.
Menurut Ali Fadilah, Tempat Cagar Budaya selain menyampaikan pesan luhur juga merupakan tempat yang dapat dikunjungi oleh masyarakat. “Pada saat mengunjungi tempat Cagar Budaya para pengunjung seharusnya dapat membaca papan informasinya,”ujarnya.
Ali Fadilah menambahkan, bagi para pengunjung situs Cagar Budaya untuk Tidak Melakukan Vandalisme saat berkunjung. “Jika mengetahui seorang melakukan vandalisme, kita juga wajib mencegahnya,”tegasnya.
Mengunjungi dan membagikan di media sosial tentang Cagar Budaya dan menyertakan informasinya merupakan upaya ikut serta dalam pelestarian Cagar Budaya. Katanya, (ADV)