Serang, (parlemenbanten.com) -Kawasan Banten Lama menyimpan potensi kekayaan budaya yang besar. Kekayaan budaya benda yang relatif utuh, maupun kekayaan budaya tak benda, yang berupa adat dan tradisi yang kuat, menjadi ikon yang akan memerkuat Provinsi Banten sebagai daerah wisata sejarah dan budaya. Ikon itu tentu sangat menarik untuk dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan agama, pendidikan, sejarah, kebudayaan, dan pariwisata.
Kepala Seksi Kebudayaan dan Pamong Budaya Ina Dinaiah,SE, MM Meninjau langsung kawasan Banten lama untuk berkoordinasi mengenai situs danau tasikardi yang rencananya akan diperingkatkan sebagai Cagar Budaya ke Peringkat Nasional. Hal ini diselaraskan dengan harapannya agar potensi nilai-nilai penting Kawasan Banten Lama pun akan dapat dinikmati oleh masyarakat.
Memberikan dampak pada peningkatan aspek pariwisata, yang selaras dengan peningkatan ekonomi masyarakat. Harapannya masyarakat Banten dan sekitarnya agar lebih peduli, dan turut berpartisipasi aktif dalam pelestarian Cagar Budaya di sekitarnya. Penetapan Banten Lama menjadi situs yang diakui secara nasional tersebut karena atas pertimbangan yang disampaikan tim ahli cagar budaya nasional Kemendikbud yang sudah melakukan kajian dan sidang, mengingat Banten Lama memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi.
“Ini keputusan menteri atas rekomendasi tenaga ahli cagar budaya nasional,” kata Ina. Penetapan secara nasional tersebut, kata dia, seiring dengan berjalannya proses revitalisasi Banten Lama yang sedang dilakukan Pemprov Banten bersama dengan Pemerintah kabupaten dan kota Serang.
Dengan demikian, penetapan secara nasional tersebut sebagai bentuk dukungan dengan revitalisasi Banten Lama yang sedang dilakukan oleh Pemprov Banten dan segala bentuk regulasi yang sudah dikeluarkan daerah nantinya akan disesuaikan dengan kebijakan pusat. “Dengan penetapan ini nantinya ada kewajiban nasional untuk bersama-sama membantu provinsi dan kabupaten/kota dari sisi anggaran dan pengelolaannya,”.
Untuk proses pendaftaran, ada dua tim yang terlibat, yaitu Tim Pendaftar Cagar Budaya yang bertugas menerima pendaftaran, mengolah data, deskripsi, verifikasi, dan pemberkasan hasil pengolahan data.
Tim kedua adalah Tim Ahli Cagar Budaya yang terdiri dari kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang. Tim ini bertugas memberikan rekomendasi penetapan dan penghapusan Cagar Budaya, dan harus memiliki sertifikat kompetensi.
Ina juga menambahkan bahwa proses pendaftaran Cagar Budaya harus dilakukan dengan cermat dan teliti. Setiap objek yang didaftarkan harus melalui tahap verifikasi dan pemeriksaan yang ketat agar dapat dipastikan keabsahannya sebagai Cagar Budaya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa objek tersebut memang memiliki nilai penting dan layak untuk dilestarikan. “Tim yang kedua dari Tim Ahli Cagar Budaya yang merupakan Kelompok ahli pelestarian dari bidang yang bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, penghapusan Cagar Budaya, yang ini harus memiliki sertifikat kompetensi,” jelas Ina. (Adv)