CIKARANG – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bekasi Shahril Hasibuan hadir sebagai Narasumber Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi Tahap VI yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi.
Kegiatan Sosialisasi tersebut diselenggarakan dalam rangka perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang pendidikan politik,etika budaya politik,peningkatan demokrasi,fasilitasi kelembagaan pemerintahan,Perwakilan dan Partai Politik,Pemilihan Umum/Pemilihan Kepala Daerah,serta Pemantauan Situasi Politik. Kegiatan sosialiasi yang bertemakan “Mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berdaulat dan berintegritas di Kabupaten Bekasi ” diselenggarakan pada Hari Kamis,17 Oktober 2024 dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di Hotel Grand Cikarang
Tampak hadir sebagai Narasumber antara lain Ketua KPU Kabupaten Bekasi,Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi dan Ketua MUI Kabupaten Bekasi.
Mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Shahril Hasibuan memaparkan materi khusus sosialiasasi Pilkada bagi peningkatan partisipasi dan kesadaran masyarakat. Dalam paparannya,Shahril Hasibuan menekankan pada 3 hal pokok yakni Tujuan Pilkada,Peran Penyelenggara Pemilihan dan Bawaslu bagi Pemilihan.
Berikut kutipan paparannya :
Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah/Otsus sejatinya bertujuan politik dan ekonomi. Tujuan politiknya adalah untuk memperkuat pemerintah daerah (pemda), meningkatkan kemampuan aparat dan masyarakat di daerah, serta mempertahankan integrasi nasional. Sementara tujuan ekonominya adalah untuk meningkatkan kemampuan Pemda menyediakan layanan publik yang profesional, terj angkau, efisien dan efektif serta inovatif.
Pilkada langsung dinilai sebagai kerangka system yang handal untuk mempromosikan partisipasi publik, legitimasi politik, akuntanbilitas pemerintahan, checks-and-balances antara DPRD dan Eksekutif Daerah, dapat menurunkan trend oligarki partai dan money politics dalam pilkada.Hal ini bisa terwujud bila partai politik berfungsi efektif dan stakeholders terkait pilkada juga efektif dan profesional Sistem pilkada mencakup prosedur dan mekanisme penyelenggaranya tata-Kelola pilkada dalam rangka menghasilkan pemerintahan yang efektif, demokrasi yang substanstif dan terkonsolidasi, yang stabil mendukung kinerja pemerintahan hasil pilkada
Lembaga penyelenggaran Pemilu Sesuai UU N0 7 Tahun 2017 yakni Pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang Bersifat nasional, tetap dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu;Kedua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang Bersifat nasional, tetap dan mandiri yang bertugas mengawasi Penyelenggaraan Pemilu; Ketiga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang Bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
Bawaslu Bagi Pilkada Serentak berperan sebagai the giardian of election aan democrazy yakni :
- Katalisator konflik kekerasan (fromelection toviolance)
- Mencegah pudarnya kepercayaanrakyat
- Mencegah terjadi arus balik :dari demokrasi menuju tiranibaru
- Mencegah apatisme terhadap demokrasi(ada kecenderungan melihat masa lalu,meskipun otoritaian, lebihbaik) Legitimasipolitiknya dipertanyakan
- Melemahnyaorientasi pemimpin pada pembangunan negara hukum ygdemokratis
- Mengawal terciptanyaproses transisikekuasaan secara fair, demokratis dan legitimate
- Mendorong tumbuh dan menguatnya kepercayaan rakyat terhadap prosedur demokrasi dalam menjembatani proses transisi kekuasaan
Potensi pelanggaran dengan melakukan tindakan, langkah-langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran. Dugaan pelanggaran dengan melakukan tindakan penanganan secara cepat dan tepat terhadap temuan dan/ atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Langkah Pencegahan Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu
- mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
- mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing,
- memantau, dan mengevaluasi
- melakukan koordinasi
- meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi
Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu
- kode etik Penyelenggara Pemilu
- dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;
- memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu;
Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu yakni menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi; melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa di wilayah provinsi;melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsI
Esensi tugas,kewajiban dan kewenangan Bawaslu yakni :
- Pencegahan & Pengawasan yakni Mengawasi seluruh tahapan Pemilihan dan Pemilu sebagai mekanisme dalam bentuk Pencegahan, Pengawasan , Identifikasi & Pemetaan Potensi Kerawanan serta Potensi Pelanggaran, Supervisi Monitoring Evaluasi, Koordinasi dengan stakeholder terkait dan Pengawasan partisipatif serta melakukan Akreditasi terhadap pemantau Pemilu
- Penindakan yakni Penerimaan Laporan dugaan pelanggaran pada Pemilihan & Pemilu, dan Penanganan Temuan tindak lanjut hasil pengawasan
- Penyelesaian Sengketa yakni Mediasi dan Adjudikasi terhadap perselisihan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan
- Pelanggaran Administrasi dan TSM yakni Menangani dan memutus pelanggaran yang dilakukan oleh Peserta pada Pemilihan yang bersifat TSM & Pelanggaran Administratif yang dilakukan oleh Peserta dan Penyelenggara
Dasar Hukum Bawaslu yakni UU No. 7 Th. 2017,UU No. 10 Th.2016 ,UU No. 6 Th. 2020
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu