TANGSEL, (Parlemenbanten.com)— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tangerang Selatan (Tangsel) sepakat atas nota keuangan Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS), yang disampaikan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. Kamis (10/8/2023) di dalam sidang Paripurna.
Nota keuangan KUA/PPAS yang disepakati Pemkot Tangsel dan DPRD itu, dengan asumsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 sebesar Rp4.157 triliun.
Rapat Paripurna hari ini dihadiri oleh Anggota DPRD, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Iwan Rahayu, SE beserta didampingi oleh Ketua DPRD H. Abdul Rasyid S.Ag., M.AP dan Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel H. Mustopa, MA.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Iwan Rahayu mengatakan, setelah kesepakatan ini tahapan selanjutnya akan masuk pembahasan teknis. DPRD melalui Badan Anggaran bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Tangsel, akan melakukan pembahasan mendalam.
“Setelah disepakati hari ini, selanjutnya Banggar bersama dengan TAPD akan melakukan pembahasan lanjutan, untuk segera bisa dinaikan menjadi Raperda APBD 2024,” pungkasnya.
“Kami informasikan bahwa Badan Anggaran dan Komisi-komisi DPRD Kota Tangerang Selatan serta TAPD yang telah melakukan kegiatannya dalam rangka membahas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 tersebut sesuai dengan mekanisme dan tahapan-tahapan kegiatan” terang Mustopa.
Rapat ini pun turut dihadiri oleh Wali Kota Tangerang Selatan Drs. H. Benyamin Davnie Dihadapan seluruh peserta paripurna, Wali Kota Tangerang selatan menyampaikan jawabannya.
“Kita semua sependapat bahwa dampak pembangunan harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Tangerang Selatan. Pertumbuhan yang kuat, berkelanjutan, seimbang dan inklusif yang merupakan tujuan kita hanya dapat dicapai jika kita bekerja keras menjalankan program pembangunan yang telah kita sepakati bersama.
Kerja keras ini merupakan manifestasi dari kesungguhan kita dalam melaksanakan amanat masyarakat Kota Tangerang Selatan.
Tentunya kita semua berharap agar kebijakan pembangunan Tahun 2024 yang telah kita sepakati bersama ini dapat dijadikan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) berdasarkan Program dan kegiatan sesuai kewenangannya, diharapkan hasilnya dapat berjalan sesuai dengan target yang direncanakan sehingga kebutuhan masyarakat dapat dilayani secara optimal dan membawa kemajuan serta kesejahteraan bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan.” Tutupnya.(Adv)