“PUB merupakan semua program, upaya, dan kegiatan dalam rangka pengumpulan sumbangan yang biasanya dilakukan organisasi untuk mewujudkan, membina, memelihara, serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat,” ujar Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani, Senin, (15/5/23).
Ia melanjutkan, PUB juga mempunyai berbagai cara dan jenis, di antaranya, seperti mengadakan pertunjukan, mengadakan bazar, penjualan barang secara lelang, penjualan kartu undangan, pengedaran daftar derma, penjualan kupon, penempatan kotak sumbangan di tempat umum, penjualan barang atau jasa dengan harga yang melebihi standar yang ada, permintaan secara langsung baik secara lisan atau tertulis, pengumpulan sumbangan melalui nomor rekening, SMS donasi, pembulatan sisa nilai pembelanjaan konsumen, layanan rekening bank, layanan dalam jaringan, aplikasi digital, layanan uang elektronik, dan media sosial.
“PUB juga mengatur hanya organisasi dan suatu kepanitiaan yang memenuhi persyaratan serta telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang yang dapat menyelenggarakan. Ada pun persyaratan yang dibebankan, seperti mempunyai akta notaris, dokumen-dokumen umum (KTP, NPWP, dan Nomor Rekening), surat tanda terdaftar dari Kesbangpol, rekomendasi dari pejabat yang berwenang, serta tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum,” lanjutnya.
Selain itu, PUB ini diatur secara tertulis untuk memastikan pengumpulan sumbangan berjalan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, sesuai sasaran, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“PUB ini juga mengatur azas-azas dalam prosesnya. Hal ini dilakukan untuk menjamin proses PUB berjalan dengan prinsip yang tertib, transparan, akuntabel, sukarela, tanpa ancaman, tanpa kekerasan, dan tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.(Ad)