Kota Serang ,(parlemenbanten.com) – Pemkot Serang membongkar bangunan liar di sepanjang Jalan Serang-Jakarta. Bangunan tanpa izin itu melanggar peraturan daerah (perda) karena dijadikan usaha tempat hiburan malam.
Pembongkaran dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin. Ada lima bangunan yang dibongkar karena digunakan sebagai tempat hiburan malam dan penjualan miras.
Alat berat diturunkan untuk membongkar bangunan. Satpol PP, polisi, dan TNI turut membantu dan disaksikan warga sekitar.
Wakil Wali Kota Subadri mengatakan lima bangunan liar ini digunakan sebagai tempat hiburan malam dan sering dilaporkan warga. Pemkot sempat memperingati mereka, namun diacuhkan. Meski sudah disegel, hiburan malam di bangunan tersebut juga tetap dilakukan.
“Ini berangkat dari sebab akibat, pertama tidak ada aturan yang membolehkan tempat hiburan yang berujung kemaksiatan, kedua tahapannya kita sudah persuasif pendekatan, operasi-operasi ditutup sekali, dua kali, tiga kali sehingga susah, disegel juga tetap susah,” kata Subadri kepada wartawan, Rabu (13/4/2023).
Subadri menuturkan Pemkot Serang sudah sering mendengar keluhan dari warga. Karena itu, hari ini Subadri turun bersama Asda, Dishub, kepolisian, dan TNI.
“Baik dari bangunan peredaran mirasnya kegiatan merekanya tidak ada satu pun yang Pemerintah Kota Serang melakukan izin,” ujarnya.
Selain tanpa izin, ada juga bangunan yang berdiri di sempadan jalan. Sesuai dengan hukum, Subadri mengatakan, mereka sudah melanggar aturan izin bangunan.
Pemkot Serang, ia menegaskan, akan memberi peringatan ke tempat hiburan di Kota Serang. Apalagi yang menyelenggarakan hiburan malam yang berujung maksiat.
“Kalaupun ada penyalahgunaan dari izin ada tahapannya, maka dari tadi sepanjang ada aspirasi, sepanjang memang ada benar, ada tempat-tempat hiburan yang berujung kemaksiatan pasti kita tindaklanjuti,” pungkas Subadri.
(Ad/red)