Serang Kota ,(parlemenbanten.com) – Rapat Paripurna DPRD Kota Serang Tentang Persetujuan Terhadap Raperda Standar Pelayanan Minimal, dan Penutupan Masa Sidang Pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Rabu 15 Maret 2023.
Ketua DPRD kota Serang H.Budi Rustandi sebagai pimpinan rapat paripurna mengajak seluruh para hadirin untuk mengucap Basmallah sebagai tanda sidang sudah dimulai.
“Untuk mengawali sidang ini,alangkah baiknya kita mengucap Bismillahirrahmanirrahim” Di ikuti oleh para hadirin.Shalawat serta salam juga Iya hadiah kepada Nabi Muhammad SAW.
Dilanjutkan kata penghormatan kepada Walikota Serang yang Turut hadir duduk di sebelah kanannya.”Yang Saya Hormati Saudara Walikota Serang,Terimakasih sudah menyempatkan hadir di rapat ini” katanya mengagungkan kedatangan Syafrudin.Dilanjutkan kata penghormatan kepada wakil ketua DPRD dan beberapa wakil rakyat yang hadir,juga para hadirin .Lalu dilanjut membacakan isi hasil rapat yang akan disetujui secara lisan oleh para wakil rakyat yang hadir.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Ayat (2) dan 99 Ayat (1) serta ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Standar Pelayanan Minimal telah dilakukan proses fasilitasi Gubernur sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, dengan hasil fasilitasi yang disampaikan melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Banten atas nama Gubernur Banten nomor 188.342/2844-HUK/2021 perihal : Hasil Fasilitasi Raperda Kota Serang.
Dengan adanya perubahan atau pencabutan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi acuan atau pedoman materi muatan Raperda sehingga rumusan Raperda perlu dilakukan perbaikan atau penyesuaian dan telah dilakukan proses fasilitasi yang kedua dengan hasil fasilitasi yang disampaikan melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Banten atas nama Gubernur Banten nomor 188.34/3824-HUK/2022 perihal : Hasil Fasilitasi Raperda Kota Serang, yang selanjutnya telah dilakukan penyempurnaan oleh Badan Pembentukan Perda, Perangkat Daerah terkait dan Tim Asistensi penyusun Perda.
Pokok pikiran Raperda, yaitu :
- Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu adanya peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dengan prinsip pemerataan keadilan.
- Bahwa semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang optimal menuntut adanya pelayanan yang baik dan tertib.
- Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar pelayanan Minimal, maka Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal perlu dilakukan penyesuaian.
Dari hasil pembahasan dan penyempurnaan hasil fasilitasi terhadap Raperda telah dilakukan beberapa perbaikan dan penyempurnaan, sehingga sampai pada kesimpulan bahwa Raperda tentang Standar Pelayanan Minimal disusun dengan sistematika.
Setelah menyampaikan hasil rapat dan disetujui secara lisan oleh beberapa wakil rakyat yang hadir juga para hadirin,Budi mengetukkan palu yang berada dimejanya tiga kali sebagai tanda rapat telah selesai.Budi Rustandi kembali mengajak para hadirin mengucap Hamdallah.
(Ade.T)