Kota Tangerang, (parlemenbanten.com)-Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang telah mengoperasionalkan Pelayanan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) APBD. Untuk jam operasional dimulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Pelayanan PBI KIS APBD merupakan kartu jaminan kesehatan yang dianggarkan dari APBD yang dimulai sejak Agustus 2022.
Sementara pelayanan Dinas Sosial yaitu penerbitan surat rekomendasi reaktivasi PBI KIS APBD untuk masyarakat tidak mampu.
Kepala Dinas Sosial Aziz Gunawan menjelaskan, kuota pelayanan tidak dibatasi selama jam operasional masih berjalan sesuai jadwal. Masyarakat bisa datang langsung ke loket pendaftaran dan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
“Untuk registrasi masyarakat bisa mempersiapkan SKTM dari Desa/Kelurahan dan diketahui Kecamatan, Surat Rawat Inap/Surat Kontrol Rumah Sakit, KTP dan KK. Semua persyaratan wajib dibawa saat registrasi di loket pendaftaran,” ujarnya.
Dinas Sosial juga membuat kategorisasi antrean berdasarkan jenis layanannya yaitu pasien rawat inap dan pasien rawat jalan sesuai surat kontrol.
Kategorisasi antrean ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan publik terhadap pemohon Surat Rekomendasi Reaktivasi PBI KIS APBD.
Aziz Gunawan berharap agar masyarakat lebih mudah dalam mengurus surat rekomendasi dan tidak menggunakan pihak ketiga untuk mengurusnya.
“Saya meminta kepada masyarakat agar mengurus tepat waktu dan melengkapi persyaratan, sehingga proses dapat berjalan dengan cepat dan lancar,” harapnya.(Ad)