Kota Tangerang, (parlemenbanten.com) – Jelang musim libur Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengeluarkan surat edaran terkait dengan penyelenggaraan berwisata dengan keamanan dan kenyamanan yang berstandar.
Kepala Disbudpar, Kota Tangerang, Rizal Ridolloh mengungkapkan menghadapi pelonjakan kunjungan wisatawan pada libur lebaran di Kota Tangerang, pihak-pihak terkait dalam dunia objek wisata perlu memperhatikan beberapa hal.
Diantaranya, kata Rizal melaksanakan kesiapsiagaan dan kewaspadaan di lokasi objek wisata untuk menjamin rasa aman, nyaman dan bahagia bagi wisatawan dan masyarakat sekitar objek wisata. Tidak menaikkan harga tiket masuk, parkir, dan makan minum pada objek wisata secara tidak rasional.
“Memasang spanduk sebagai media informasi dalam menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan. Mempersiapkan alat keselamatan, P3K, serta tenaga kerja yang terlatih dan prima. Bagi pengelola objek wisata air agar melibatkan anggota Balawista yang tersertifikasi,” papar Rizal, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/4/23).
Lanjut Rizal, objek wisata untuk melaporkan kunjungan wisatawan dengan laporan harian maksimal pukul 18.00 dimulai 22 April hingga 30 April melalui website bit.ly/Laporan_SiagaWisata_Banten.
“Dalam hal ini, Disbudpar juga menurunkan ratusan petugas untuk melakukan pengawasan diseluruh taman tematik Kota Tangerang, yang berpotensi tinggi terjadi lonjakan jumlah pengunjung. Jadi, pengunjung bisa melaporkan ke petugas yang ada di lokasi, jika ada hal-hal yang mengganggu kenyamanan berwisata,” jelas Rizal.
Ia pun mengimbau, seluruh masyarakat Kota Tangerang atau pengunjung objek wisata untuk sama-sama menjaga kebersihan dan kenyamanan seluruh objek wisata yang dikunjungi. “Jaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempatnya dan menjaga kenyamanan bersama,” imbaunya. (bin)