Serang, (parlemenbanten.com) – Pendaftaran Bakal Calon (Balon) Ketua Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Serang periode 2023-2028 ditutup pada Senin, 13 Maret 2023 pukul 17.00 WIB, yang dibuka sejak 19 Februari 2023 lalu. Hasilnya, hanya Ketua KADIN Kota Serang periode 2018-2023, Tubagus Ibnu Nurul Ibadurachman kembali maju sebagai Calon Ketua KADIN Kota Serang periode 2023-2028.
Ibnu didampingi para kerabatnya resmi memgembalikan formulir pendaftaran kepada Steering Comittee (SC) Musyawarah Kota (Mukot) IV, Dada Fatoni di Sekretariat KADIN Kota Serang Jalan Syekh Nawawi Al Bantani Perumahan Prime Point Kecamatan Curug Kota Serang pada Senin, 13 Maret sore.
Steering Comittee (SC) Muskot IV KADIN Kota Serang Dada Fatoni mengatakan, bahwa Kepengurusan KADIN Kota Serang periode 2018-2023 berakhir masa bhaktinya pada 22 Mei 2023. Sedangkan Mukot IV KADIN Kota Serang periode 2023-2028 akan dihelat pada 20 Maret 2023.
“Tepat pukul 17.00 WIB hari ini (Senin 13 Maret 2023), pendaftaran Bakal Calon Ketua KADIN Kota Serang periode 2023-2028 resmi ditutup. Dari pendaftaran Balon Ketua KADIN Kota Serang periode 2023-2028 hanya Tubagus Ibnu Nurul Ibadurachman yang mengembalikan berkas syarat calon,”ujar Dada Fatoni melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 14 Maret 2023.
Sementara itu Panitia Seksi Muhammad Fachrudin mengatakan, setelah melakukan pembukaan pendaftaran bagi para bakal calon ketua pihak panitia Muskot IV KADIN Kota Serang akan menyelenggarakan muskot pada Senin, 20 Maret 2023 di Hotel Horison Ultima, Kebon Jahe Kota Serang.
“Saya mewakili panitia Mukot IV KADIN Kota Serang sangat bersyukur dan berharap semoga proses pelaksanaan mukot nantinya dapat berjalan lancar dan sukses,”ujar Fachrudin.
Sekadar diketahui akan digelarnya pelaksanaan Mukot KADIN Kota Serang berdasarkan ketentuan peraturan organisasi, bahwa musyawarah KADIN dapat dilaksanakan maksimal 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti kepengurusan sebelumnya yakni 22 Mei 2023 atau selambat-lambatnya (2) bulan setelahnya.
Dalam rangkaian tahap penyelenggaraan muskot, sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi KADIN bahwa muskot diawali dengan penyampaian dan pengumuman kepada publik selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan.(*)