TANGERANG, (parlemenbanten.com)—Terus berperan mengoptimalkan perannya dalam upaya pembangunan kesejahteraan sosial di tingkat akar rumput wilayah. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) hingga saat ini telah memberdayakan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) sebanyak 987 orang yang tersebar di 104 kelurahan dan 13 Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di 13 Kecamatan, se-Kota Tangerang.
Tercatat, angka ini menjadikan Kota Tangerang dengan PSM terbanyak di Provinsi Banten. Kepala Dinas Sosial, Mulyani mengatakan PSM adalah masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab serta di dorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi untuk membantu Pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaran kesejahteraan sosial.
Oleh karena itu tambahnya, dibentuknya PSM bertujuan untuk memberikan kesempatan dan membangkitkan kepedulian warga masyarakat agar dapat berperan serta dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Selain itu juga, hadir nya PSM digadang-gadang dapat meningkatkan kepedulian warga masyarakat dalam menangani masalah-masalah sosial di lapangan, serta perannya sebagai mitra pemerintah dalam menyukseskan penyelenggaraan kesejahteraan,” tutur Mulyani.
Diketahui, PSM yang dimiliki Kota Tangerang telat diberi pelatihan peningkatan kemampuan, yang meliputi pengenalan, pemahaman dan pendalaman tentang informasi yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial.
“Kota Tangerang juga telah memiliki Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM), sebagai bentuk penguatan kelembagaan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah. Kalau dulu PSM itu tidak memiliki payung hukum, maka saat ini sudah memiliki Permensos RI nomor 1/2012,” jelas Mulyani.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang juga memiliki perhatian khusus pada mereka para PSM yang telah mendedikasikan diri untuk berkolaborasi untuk melayani dan menangani persoalan kesejahteraan sosial di Kota Tangerang. Yakni, sejak 2017 Pemkot Tangerang menyalurkan dana insentif bagi PSM sebesar Rp350 ribu per bulannya, dan sejak 2020 lalu telah dinaikan menjadi Rp500 ribu per bulan untuk setiap orangnya.
“Ini menjadi bukti nyata perhatian Pemkot Tangerang pada para PSM sebagai mitra kerja, serta langkah konkret untuk terus menangani permasalahan sosial di Kota Tangerang. Tentu diiringi sederet program kesejahteraan sosial, baik melalui Dinkes, DP3AP2KB, Disnaker maupun OPD lainnya,” kata Mulyani(*)