TIGARAKSA, (parlemenbanten.com) – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (KAKANWIL BPN Banten), Sudaryanto, meninjau Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) Kantor Pertanahan (KANTAH) Kabupaten Tangerang, Banten setelah sehari sebelumnya Sudaryanto meninjau Pelataran di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Osman Affan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Yayat Ahadiyat Awaludin, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Goyandi Dwi Ammar, dan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Sudaryanto menyerahkan sertifikat layanan Pelataran langsung kepada pemohon.
“Sertifikat ini dijaga disimpan baik-baik, jangan sampai rusak atau hilang,” ujar Sudaryanto saat menyerahkan sertifikat. Beliau juga menghimbau agar masyarakat menyimpan fotokopi sertifikat di tempat yang berbeda. Kalau aslinya hilang masih ada fotokopinya, dengan ada fotokopinya pengajuan sertifikat pengganti karena hilang ke kantor pertanahan lebih mudah, lanjutnya.
Beliau juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan PELATARAN yang ada di 7 (tujuh) KANTAH di Provinsi Banten yaitu di KANTAH Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.
Pada PELATARAN, loket pelayanan dibuka untuk penerimaan permohonan layanan dan penyerahan produk layanan yang diajukan pemilik tanah secara langsung tanpa melalui kuasa. Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai (HGB/HP) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal (s.d. luas 600 m2) Rumah Toko, Rumah Kantor (s.d. luas 120 m2), Penghapusan Hak Tanggungan (Roya) atau untuk berkonsultasi dan mendapatkan informasi seputar administrasi pertanahan dapat mengunjungi kantor pertanahan memanfaatkan PELATARAN di jam 08.00 hingga 12.00 WIB.
Pada kesempatan yang sama, selain meninjau PELATARAN, Sudaryanto juga meninjau sarana loket layanan, ruang kerja pegawai, fasilitas kantor dan ruang warkah. Pada arahannya beliau mewanti-wanti agar ruangan warkah dijaga dan hanya orang berwenang yang bisa mengakses.(Ad)