Tangerang (parlemenbanten.com) Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang telah membuka penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan sejak tanggal 8 Mei sampai dengan 12 Mei 2024 bagi masyarakat yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangerang pada pemilihan umum Kepala Daerah 2024 melalui jalu perseorangan.
Sebelum membuka pendaftaran melalui jalur perseorangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang ,KPU Kota Tangerang telah melakukan sosialisasi tentang pendaftaran calon perseorangan.
KPU Kota Tangerang juga melakukan sosialisasi tentang tata cara pendaftaran bagi bakal calon aulur independen yang ingin ikut serta dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.
Sampai saat ini belum ada yang mendaftar atau menyerahkan dukungan melalui jalur perseorangan ,Tapi kita masih menunggu hingga batas akhir hari ini (12 Mei 2024) pukl 23.59 Wib ;demikian disampaikan Rustana ,Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangerang.
Untuk dapat ikut serta dalam pesta demokrasi lima tahunan ini, pasangan calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan minimal harus mendapat dukungan 88.581 KTP yang dilengkapi surat pernyataan dukungan atau sekitar 6,5 % dari jumlah DPT pada Pemilu Tahun 2024 di Kota Tangerang.
Lebih lanjut dukungan KTP ini harus tersebar di 50 persen lebih dari kecamatan yang ada di Kota Tangerang atau setidaknya syarat dukungan tersebar di 7 kecamatan yang ada di Kota Tangerang. (sg)