SERANG, (parlemenbanten.com) –
Polda Banten laksanakan Press Conference tentang ungkap Kasus perdagangan orang (TPPO) yang dilaksanakan DITRESKRIMUM Polda Banten dan Polres Serang bertempat di Media Center BID HUMAS POLDA Banten pada Senin (12/06).
Kegiatan dipimpin WAKAPOLDA Banten Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif didampingi DIRESKRIMUM POLDA Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, KABID PROPAM POLDA Banten KOMBES POL Riko Junaldy, dan KABID HUMAS POLDA Banten KOMBES POL Didik Hariyanto.
Sesuai Instruksi KAPOLRI untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang maka KAPOLDA Banten Irjen POL Prof. Dr. Rudy Heriyanto bergerak cepat dengan memerintahkan DIRESKRIMUM dan POLRES jajaran untuk menindak tegas pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah hukum POLDA Banten.
Hasil penyelidikan dan penyidikan telah berhasil menangkap para pelaku yang terlibat baik sebagai perekrut (Sponsor) sampai dengan orang yang mampu meloloskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara Soekarno Hatta atau yang disebut sebagai Handle.
WAKAPOLDA Banten mengatakan bahwa hari ini dilaksanakan Prescon sebanyak 3 kasus yang berhasil diungkap DITRESKRIMUM bersama Polres Jajaran. “Pada hari ini, Selasa 12 Juni 2023, POLDA Banten melaksanakan Prescon sebanyak 3 kasus, satu kasus diungkap oleh DITRESKRIMUM POLDA Banten dan dua kasus yang ditangani SATRESKRIM POLRES Serang, SUBDIT IV TPPO DITRESKRIMUM Banten penyidik telah menangkap 4 orang tersangka yaitu BT (33), JB (53), YK (39), KN (39) yang ditangkap di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu 18 Februari 2023 dimana keempat tersangka akan mengirimkan tiga orang Wanita berinisial TW (22), NP (24), NS (33) yang hendak diberangkatkan ke negara Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) adapun peran tersangka yaitu BT (33), JB (53), sebagai sponsor atau orang yang mencari calon tenaga kerja sedangkan YK (39), KN (39) sebagai handle atau orang yang akan meloloskan untuk bisa terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Arab Saudi. Tersangka di jerat tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun. Untuk perkembangan kasus tersebut penyidik telah mengirimkan berkas perkara dan insya Allah hari ini jaksa akan mengirimkan surat P21 sehingga dalam waktu dekat Penyidik akan mengirimkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk dapat disidangkan di Pengadilan,” terang WAKAPOLDA.
“Penyidik SATRESKRIM POLRES Serang berhasil menangkap satu orang tersangka RI (49) seorang ibu rumah tangga dimana RI (49) ditangkap di Jalan Serang-Jakarta Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang saat akan membawa enam korban wanita yaitu CC, MA, MS, AY, RM, MT untuk diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta yang akan menjadi pembantu rumah tangga. Tersangka RI (49) sebagai Sponsor yang merekrut calon tenaga kerja ilegal. Dalam menjalankan aksinya sdri RI tidak hanya seorang diri dimana ada keterlibatan pihak lain berinisial IF yang diduga sebagai Bos atau orang yang dapat memberangkatkan korban untuk dipekerjakan di Arab Saudi dan IF sudah ditetapkan sebagai DPO. Dari perbuatan tersebut Tersangka RI mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.000.000 atas perbuatannya RI di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun. Dalam penangananya Penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut (tahap satu) untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum,” tambah Sabilul.
Sabilul menjelaskan korban dijanjikan akan mendapat gaji besar tetapi setelah bekerja gaji yang didapatkan tidak sesuai dengan perjanjian. “Pelapornya SF (28) yang merupakan suami dari Korban MH (29) yang mana saudara SF melaporkan bahwa istrinya (MH) pada sekira bulan april 2022 telah diberangkatkan menjadi Pekerja Migran sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi oleh sponsor NI (45) dan YD (40) dimana saat akan diberangkatkan kedua sponsor menjanjikan bahwa sdri MH akan mendapatkan gaji sebesar 1.200 real, akan tetapi sesampainya di Arab Saudi MH hanya mendapatkan 1000 real, sehingga MH meminta agar kedua sponsor memulangkannya ke indonesia akan tetapi NI dan YD tidak dapat memulangkan MH sehingga SF melaporkan peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan saksi baik dari Kantor Imigrasi dan BP2MI didapat fakta bahwa korban MH berangkat ke Arab saudi menggunakan Visa Kunjungan dan tidak terdaftar sebagai pekerja migran yang legal, sehingga penyidik menetapkan NI dan YD sebagai Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dimana dari Hasil pemeriksaan NI berperan untuk mencari Calon pekerja migran di Daerah Padarincang Kab Serang dan mengurus berkas berkas yang dibutuhkan kemudian Tersangka NI menyerahkan berkas tersebut kepada Tersangka YD, Kemudian YD menyerahkan berkas tersebut kepada Atasannya dengan Inisial MA Warga negara Arab saudi. Dari perbuatan tersebut sdri NI mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.000.000 dari setiap calon pekerja sedangkan sdr YD mendapatkan keuntungan Rp6.000.000 dimana sampai dengan saat Ini MA telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Sabilul.
Dalam peristiwa tersebut modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengajak korban dengan menjanjikan akan memperkerjakan untuk menjadi Pembantu Rumah Tangga di Arab Saudi tanpa dokumen. “Modus yang digunakan pelaku mengajak korban dengan janji memperkerjakan menjadi Pembantu Rumah Tangga di Arab Saudi tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia padahal para pelaku hanya memberikan dokumen berupa Visa Kunjungan bukan sebagai pekerja yang legal. Sampai dengan saat ini Pemerintah telah mengehentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015,” jelas Sabilul.
Sabilul menegaskan bahwa Polda Banten dan jajaran berkomitmen akan menindak tegas pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang. “Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas Pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah. Jika mendapatkan informasi akan hal tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat,” tegas Sabilul.
Terakhir Sabilul memberikan himbauan Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto menjelaskan bahwa ma syarat jangan mudah percaya dengan janji oknum tentang penyalur tenaga kerja. “Kepada seluruh masyarakat agar kembali memeriksa legalitas pihak penyalur tenaga kerja di kantor Imigrasi dan Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum menyetujui kontak kerja, Masyarakat agar selalu mewaspadai tindak perdagangan orang dengan memeriksa kontrak kerja yang diberikan oleh pihak penyalur tenaga kerja, jangan tergiur dengan iming-iming gaji besar dengan bekerja di luar negeri tanpa adanya kepastian dan legalitas umum,” tutup Sabilul (Ad).