TANGERANG ,(parlemenbanten.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan sosialisasi mengenai fungsi, tujuan, dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi perusahaan dan pekerja.
Sosialisasi tersebut digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang dengan menghadirkan peserta dari 56 perusahaan secara langsung dan daring. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Drs. Yudiana dan didampingi Kepala Bidang Hubungan Internasional Dr. Desyanti, pada Rabu (08/03/2023) di Ballroom Hotel Lemo.
Acara ini bertajuk Pembinaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 2023 terhadap manajemen perusahaan dan pekerja di Kabupaten Tangerang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang, Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan sosial termasuk salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
“Jaminan Hari Tua merupakan uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat karyawan terdaftar memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total dan tetap. Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” ucap Sekertaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Yudiana.
Pemkab Tangerang ikut mengatasi terjadinya pengangguran di Indonesia demi terciptanya kondisi ekonomi yang baik, pengembangan kemampuan dan kemudahan dalam informasi pasar. Maka pekerja dapat bersaing untuk mendapatkan pekerjaan kembali pasca terjadinya PHK.
“Pengetahuan terhadap JHT dan JKP ini sangat penting bagi para pegawai yang sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia, cacat total serta perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK,” kata Yudiana.
Dengan kegiatan pembinaan JHT dan JKP tahun 2023, Pemkab Tangerang berharap para pengusaha dan pekerja dapat memahami tata cara pemutusan hubungan kerja dengan baik dan mengerti tata cara mendapatkan JHT dan JKP, agar perekonomian masyarakat bisa lebih baik dan angka pengangguran pun berkurang.(Red)