Tangsel, (parlemenbanten.com) – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel melakukan operasi penegakan Peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum di wilayah Tangerang Selatan.
Operasi penegakan Perda ini dilakukan menjelang bulan suci Ramadan untuk memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjual minuman keras, Jumat (10/03).
“Satpol PP bersama Dinas Pariwisata melakukan pengecekan di tempat hiburan sekitar 7 titik, di antaranya B.O.A, Famous dan tempat hiburan lainnya,” ungkap OKI Kasatpol PP Kota Tangsel.
Dari dua hari pelaksanaan operasi, didapati ratusan botol minuman keras yang masih disimpan pengelola hiburan malam.
“Jadi jelas ya, Peraturan daerahnya melarang menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol di Tangerang Selatan. Hasilnya ada 399 ratusan minuman beralkohol yang berhasil kita amankan,” ucap Oki.
Tak hanya itu saja, kata Oki, para karyawan tempat hiburan juga dilakukan pemeriksaan identitas. Hal ini untuk memastikan tidak anak pekerja dibawah umur yang diperkerjakan di tempat hiburan tersebut.
“Kami juga tadi memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka, untuk melihat apakah ada anak yang diperkerjakan,” ujarnya.
Hasilnya dari seluruh tempat yang dilakukan pengecekan, tidak ditemukan pekerja di bawah umur.(***)