Kota Serang ,(parlemenbanten.com) – Memasuki bulan suci Ramadan tahun 1444 Hijriah ,Pemerintah Kota Serang mengeluarkan surat edaran dari Walikota Serang bernomor 451.13 /462-KESRA tanggal 2023 tentang pelaksanaan ibadah Ramadan.
Kota Serang ,(parlemenbanten.com) – Memasuki bulan suci Ramadan tahun 1444 Hijriah ,Pemerintah Kota Serang mengeluarkan surat edaran dari Walikota Serang bernomor 451.13 /462-KESRA tanggal 2023 tentang pelaksanaan ibadah Ramadan.
Surat edaran yang terdiri dari lima poin itu dikeluarkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa di Kota Serang.
Untuk memperkuat sosialisasi dan realisasi butir-butir surat edaran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Kota Serang mendukung program pelayanan optimal kepada masyarakat seperti RABEG atau Reaksi Atas BErita warGa dan call center 112.
Kedua layanan ini merupakan layanan penerimaan aduan dan saran dari masyarakat.Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim menunjukkan monitor aduan masyarakat melalui monitor.
(Ad/red)
Sign in to your account