KABUPATEN SERANG,(parlemen banten.com)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melaksanakan Forum Komunikasi Publik (FKP) untuk membahas rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026. Pembahasan dilakukan secara daring dan melibatkan berbagai unsur yang terkait.
Kepala Bidang Bidang Perencanaan Pengendalian Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) pada Badan Perencaan Pembangunan Riset dan Inovasi (Bapperida) Kabupaten Serang, Agus Firdaus mengatakan, dalam penyusunan RKPD, ada sebanyak tiga tahapan yang harus dilalui.
Ada tiga tahap utama, yakni rancangan awal, rancangan hingga rancangan akhir. Nanti untuk rancangan akhir akan ditetapkan dengan peraturan bupati,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 8 Januari 2024.
Agus mengatakan, pada tahapan awal, ada tahapan FKP yang harus dilalui. Pada forum konsultasi publik, pihaknya tidak sepenuhnya berpegangan pada Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 karena nantinya akan dijalankan oleh bupati terpilih.
“Meskipun masih berlaku, RPJMD 2021-2026 tidak kita gunakan sepenuhnya. Untuk mensinkronkan keberlanjutannya, kami ambil hal-hal yang secara makro dan tugas secara kinerja daerah kinerja daerah untuk dilanjutkan Bupati Terpilih. Karena siapapun bupatinya, itu pasti dilanjutkan karena ketentuan nasional,” ujarnya.
Sementara untuk penentuan program-program prioritas, pihaknya berpatokan pada arah kebijakan Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode pertama 2025-2029.
“Karena RPJMD 2025-2029 juga belum disusun rancangan awalnya. Karena pelantikan kepala daerah belum dilaksanakan. Makanya landasan itu yang kita gunakan untuk penyusunan RKPD,” ujarnya.
Nantinya, hasil dari FKP tersebut akan menjadi rancangan awal RKPD yang ditindaklanjuti dengan surat edaran dari Bupati Terpilih, tentang rancangan awal RKPD.
“Nanti disempurnakan dalam rancangan awal RKPD, setelah rancangan awal RPJMD baru 2025-2029 disahkan. Sinkronisasinya disitu, ini efek dari pilkada serentak,” tegasnya.
Ia memastikan, program-program kerja calon bupati terpilih akan terakomodir dalam RKPD 2026. Nantinya akan ada sinkronisasi pada tahap rancangan RKPD.
“Jadi rancangan dan rancangan akhir yang ditetapkan itu sudah program bupati terpilih, pun sudah selaras dengan RPJMD 2025-2029. Tidak akan ada keganjalan data,” ujarnya.
Ia mengatakan, seharusnya, RKPD akan selesai pada akhir bulan Juni 2025 dan ditetapkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) RKPD, sesuai arahan Kemendagri. Namun pihaknya masih menunggu apakah ada penyesuaian.
“Biasanya kalau ada penyesuaian keluar Permendagri baru, sampai saat ini belum ada Permendagri baru. Sementara masih di akhir Juni,” pungkasnya.
(Red/dior)