Kota Tangerang, (parlemenbanten.com) – Menjadikan kota layak huni, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) memiliki program Bedah Rumah bagi warga yang membutuhkan. Tercatat sejak 2014, hingga tahun 2022 sebanyak 7,481 rumah telah dibedah.
Kepala Disperkimtan, Sugiharto Achmad, menyampaikan kriteria yang ditentukan bagi penerima bantuan bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) seperti kondisi bangunan yang sudah rusak/lapuk, berpenghasilan paling banyak sesuai upah minimun kota, dan rumah yang akan dibangun merupakan tanah dan milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat kepemilikan dari Kelurahan.
“Kami juga melakukan sinkronisasi dengan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) untuk update tentang kebutuhan-kebutuhan atau data-data administrasi apa saja yang diperlukan dalam orientasi percepatan program bedah rumah ini,” ujarnya.
Pembangunan meliputi pembangunan baru, pemeliharaan, serta rehabilitasi. Sehingga menjadikan rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangeran Nomor 104 Tahun 2020, Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni.
Lanjutnya, Sugiharto berharap dengan adanya program Bedah Rumah ini juga dapat mewujudkan visi yang tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2023, yaitu mewujudkan masyarakat yang sejahtera, berakhlakul karimah, dan berdaya saing.
“Selain itu, setiap tahunnya, kuota RTLH dapat berbeda-beda, berdasarkan usulan yang sudah terverifikasi layak untuk menerima bantuan bedah rumah,” pungkasnya.(ADV)