Kota Tangerang, (gitamedia.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar Rapat Paripurna, dalam rangka Penyampaian Penjelasan Wali Kota Tangerang tentang tiga Raperda Kota Tangerang. Sekaligus, pengumuman akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, periode 2018-2023, di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Selasa (7/11/23).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo dan dihadiri sejumlah anggota DPRD dan undangan lainnya. Diketahui, tiga raperda yang disampaikan ialah tentang Kawasan Tanpa Rokok, pencabutan atas Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah dan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
“Ya, tiga Raperda tersebut sudah disampaikan, dan harapannya bisa segera dibahas dan segera ditetapkan. Sehingga, maksud dan tujuan dari tiga Raperda tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Tangerang,” ungkap Sachrudin, Wakil Wali Kota Tangerang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyatakan telah ditetapkan tanggal akhir masa jabatan Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang yaitu pada 26 Desember mendatang. Serta telah diusulkan tiga nama calon untuk bertugas sebagai Penjabat (Pj).
“Telah ditetapkan, masa akhir jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang ialah tanggal 26 Desember mendatang. Semoga kinerja terbaik dan maksimal hingga akhir jabatan nanti,” katanya.
“Sedangkan untuk Raperda, pastinya akan segera dikaji dan diajukan. Harapannya, pastinya bisa segera balik untuk dapat ditetapkan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Tangerang,” tutup Gatot.(bin)