LEBAK, (parlemenbanten.com)—Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press Conference pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilaksanakan di depan lobby Polres Lebak pada Kamis (06/07).
Tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis (29/6) pukul 00.30 Wib di Kampung Warungkadu Desa Cibeber Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak yang dilakukan oleh Pelaku DH (54) terhadap korban RS yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hadir dalam kegiatan Press Conference Wakapolres Lebak Polda Banten Kompol Arya Fitri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto, KBO Sat Reskrim Polres Lebak Iptu Mulyadi dan Personel Sat Reskrim Polres Lebak serta Rekan Media Mitra Polres Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan membenarkan kejadian tersebut. “Betul bahwa jajaran Satreskrim Polres Lebak telah mengamankan Suami Korban yaitu DH (54) beserta barang bukti 1 buah daster motif garis warna merah putih, sepasang pakaian dalam wanita warna hitam, 2 buah handphone merk Realme, 1 lembar Kartu Keluarga ,1 lembar surat keterangan nikah ,1 buah kaos warna putih dengan bercak darah dan 1 bilah pisau lipat dengan gagang berwarna hitam,” ujar Arya.
Kemudian Arya menjelaskan motif dari pelaku tersebut. “Di duga motif pelaku karena kesal di selingkuhi oleh korban yang tak lain adalah istri pelaku, Pelaku DH melakukan tindak pidana tersebut dengan menusukan sebilah pisau kepada korban sehingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.
“Setelah melakukan aksinya pelaku sempat melarikan diri dari rumah, sehingga warga dan pihak kepolisian melakukan pencarian, sekitar pukul 04.00 Wib, Ketika Sdr. Usen membersihkan bercak darah di lantai dan mendengar suara dari belakang rumah korban dan ditemukan pelaku DH tergeletak di teras belakang rumah
korban dengan kondisi luka dileher kemudian pelaku di bawa ke Puskesmas Cibeber untuk dilakukan pertolongan medis,” terang Arya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lebak. “Saat ini pelaku sudah sehat kembali dan diamankan Satreskrim Polres Lebak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Andi.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis. “Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tegasnya. (*)