SERANG, (parlemenbanten.com)—Personel Satuan Resnarkoba Polresta Serkot amankan Pelaku Penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol Hengky Kurniawan membenarkan bahwa Personel nya telah mengamankan pelaku pengguna sekaligus pengedar penyalah gunaan narkotika golongan satu jenis sabu .
“Iptu Hadyan Hawari bersama personel Resnarkoba Polresta serkot pada Jumat (14/07) sekira jam 05.10 Wib, disebuah rumah tepatnya Kampung Pamong Udik Kubang Puji, Pontang melaksanakan penangkapan kepada seorang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu,” ucap Hengky.
Satresnarkoba Polresta Serkot Polda Banten, melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dengan inisial BP (27).
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan dibelakang casing handphone milik BP(27),” ujar Hengky.
Pelaku mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut bukan miliknya melainkan titipan dari saudara RZ(DPO), dan BP (27), mengaku dalam perannya sekarang ini hanya disuruh oleh saudara RZ (DPO) sebagai perantara dalam melakukan pengiriman atau penyimpanan terhadap paketan diduga narkotika jenis sabu.
“Pelaku mendapatkan upah, dan upah yang diberi saudara RZ (DPO) kepada saudara BP (27) berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, dan BP (27) mengaku bahwa sebelumnya telah melakukan penyimpanan terhadap paketan diduga narkotika jenis sabu disekitaran wilayah Pontang dan pihak kepolisian dengan diarahkan saudara BP (27) langsung mengecek satu persatu tempat penyimpanan paketan diduga narkotika jenis sabu tersebut,” jelas Hengky.
Satuan Resnarkoba Polresta Serkot Polda Banten berhasil menemukan 4 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan lokasi berbeda yang disimpan di pinggir jalan di wilayah Pontang, dan dengan adanya barang bukti yang ditemukan.
“BP mengaku bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan melanggar hukum dan Undang-Undang, selanjutnya pelaku langsung dibawa kekantor kepolisian satuan Resnarkoba Polresta Serkot Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Hengky.
Barang bukti yang berhasil di amankan 5 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah handphone merk Oppo, warna biru muda.
Pelaku dapat kenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*).