KRAGILAN, (parlemenbanten.com)-
Unit Reskrim Polsek Kragilan melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) merazia sejumlah warung toko jamu yang diduga menjual Minuman Keras (MIRAS) di Wilayah Hukum POLSEK Kragilan POLRES Serang POLDA Banten pada Sabtu (03/06).
KAPOLRES Serang AKBP Yudha Satria melalui KAPOLSEK Kragilan KOMPOL Firman Hamid menjelaskan pelaksanan Operasi PEKAT Yang paling utama dituju adalah penjualan MIRAS tanpa izin. “Operasi PEKAT yang dilakukan oleh Unit RESKRIM POLSEK Kragilan dengan melibatkan 8 orang personel dalam kegiatan tersebut dengan sasaran warung-warung khususnya warung jamu yang diduga menjual Miras tanpa ijin,’’ kata Firman.
Kegiatan operasi tersebut dipimpin oleh Pembantu Unit (PANIT) 1 RESKRIM POLSEK Kragilan IPDA Bagus Yoga Ilham Pribadi menyebutkan sekitar 100 botol miras dengan berbagai jenis sebagai barang bukti hasil operasi tersebut.
“Dalam operasi ini kami telah menyita Miras berbagai merek diantaranya 27 botol anggur kolesom, 20 botol anggur merah, 17 botol kecil jenis anggur kolesom, 12 botol Miras jenis anggur merah gold, 12 botol Miras jenis bir putih angker, dan 12 botol Miras jenis bir hitam Guiness,’’ tambah Firman.
Terakhir Firman menerangkan bahwa setelah dilakukan pendataan selanjutnya MIRAS tersebut disita dan selanjutnya dibawa menuju MAKO POLSEK Kragilan.
(Ade.T)