SERANG,(parlemen banten)–Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten memberikan penghargaan kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah penerima Predikat Kepatuhan Tinggi dan Tertinggi sebagai bentuk apresiasi dan motivasi agar senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.
Penghargaan itu diberikan setelah selesainya Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada tahun 2023 di wilayah Provinsi Banten sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Peraturan Ombudsman Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik.
Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 itu diselenggarakan di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Rabu, 4 Desember 2024.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan, pihaknya memberikan penganugerahan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kami sejak tahun 2015 secara rutin melakukan penilaian atas kepatuhan pelayanan kepada organisasi pelayanan untuk wilayah Banten,” ujar Fadli usai kegiatan penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B.
Untuk pemerintah daerah yang ada di Provinsi Banten, Pemkot Tangerang Selatan menduduki posisi tertinggi disusul Pemkot Cilegon dan Pemkab Pandeglang. Kemudian di posisi keempat ada Pemkot Tangerang, dilanjutkan dengan Pemkab Lebak, Pemkab Serang, Pemkot Serang, lalu Pemkab Tangerang.
Fadli mengatakan, pada dasarnya nilai seluruh pemda sudah meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Ia berharap pelayanan publik yang diberikan penyelenggara pelayanan publik di Banten terus semakin baik.