SETU, (parlemenbanten.com)— DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama DPRD dengan Wali Kota Tangerang Selatan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Rabu, (2/8).
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Tangsel, dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD H. Mustopa, MA serta didampingi oleh Ketua DPRD H. Abdul Rasyid, S.Ag.,M.AP dan Wakil Ketua I DPRD Iwan Rahayu, SE.
Pimpinan rapat dalam sambutanya Wakil ketua III H. Mustopa, MA, menyampaikan “Perlu kami informasikan bahwa Panitia Khusus telah melakukan rangkaian kegiatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tersebut dengan mekanisme dan tahapan kegiatan yang sesuai ketentuan’’.
Untuk hal tersebut kata Mustopa, “Kami Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Panitia Khusus yang telah melaksanakan rangkaian kegiatan dan pembahasan dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini’’.
Dikesempatan kali ini, Pansus DPRD Kota Tangerang Selatan yang di Wakili Julham Firdaus, menyatakan dalam sambutanya bahwa “Rancangan Peraturan Daerah tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN telah memenuhi ketentuan Pasal 88, Pasal 89, dan Pasal 90 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan ketentuan Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 16 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan atas pertimbangan tersebut maka Panitia Khusus menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN telah memenuhi syarat dan layak untuk mendapatkan persetujuan bersama dan di tetapkan menjadi undang-undang Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN’’.
Rapat Paripurna hari ini pun turut dihadiri oleh Wali Kota Tangerang Selatan Drs. H. Benyamin Davnie, dalam sambutannya dihadapan Pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, Wali Kota Tangsel menyampaikan jawabannya.
“Sebagaimana kita ketahui bersama Kota Tangerang Selatan telah memiliki peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perumahan dan permukiman, yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dan undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang rumah susun.
Selanjutnya berdasarkan Ketentuan Pasal 77 Ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah, Wali Kota akan mengajukan permohonan nomor register kepada Gubenur yang selanjutnya dilakukan penetapan dan pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah.
Raperda tersebut, menurut Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, merupakan penyesuaian terhadap Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).
“Pertimbangan utamanya tentu dengan terbitnya Undang-undang Cipta Kerja. Semua Perda yang awalnya tidak mengacu ke Cipta kerja harus dilakukan perubahan. Termasuk Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Konten isinya relatif tidak jauh berbeda,” kata Benyamin usai rapat paripurna di DPRD Tangsel, Rabu lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Tangsel, Aries Kurniawan, menerangkan bahwa, ada sejumlah penyesuaian dalam Raperda terbaru yang mengacu Undang-undang Ciptaker itu.
“Misalnya dulu perumahan di bawah 5 ribu unit tidak ada pemakamannya. Kalau di Perda terbaru itu disebutkan ada pemakamannya,” terang Aries.
Iya melanjutkan “Terkait serah terima PSU juga ada. Jadi harus seratus persen. Kalau misalnya target 100 unit, tapi baru kebangun 80 unit belum bisa serah terima PSU-nya karena belum 100 persen. Itu ada ketentuannya,” ungkapnya.(Adv)