Serang (parlemenbanten.com) – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) pada Walikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, diharuskan segera mengumpulkan syarat minimal dukungannya, sebelum penyerahan bukti dukungan di tanggal 8-12 Mei 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Ade Jahran, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Serang, saat sosialisasi pemenuhan syarat dukungan dan sebaran perseorangan pada Walikota dan Wakil Walikota serang tahun 2024. Sosialisasi Ini Di gelar Di Hotel Lesemar, Bhayangkara, Kota Serang. (03/05/2024).
“Bapaslon perseorangan diharuskan memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 38.121 KTP atau 7,5% dari total 508.278 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di Kota Serang, saat melakukan penyerahan di tanggal 8-12 Mei 2024,”
Tahapan dan jadwal pemenuhan syarat dukungan Bapaslon perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang secara resmi diumumkan KPU pada tanggal 5-7 Mei 2024.
KPU Kabupaten/Kota akan memverifikasi dan merekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan itu pada rentang waktu 13-29 Mei 2024. Selanjutnya penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Kota, dan penyampaian dari KPU Kabupaten Kota ke PPS pada 30 Mei–3 Juni 2024.
Verifikasi faktual kesatu dilaksanakan pada 3–16 Juni 2024. Sedangkan rekapitulasi hasil verifikasi, baik di tingkat kecamatan dan kabupaten kota dilakukan hingga 17-30 Juni 2024.
Keseluruhan proses pendaftaran pasangan calon baik pasangan calon perseorangan maupun pasangan calon dari parpol dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
“Proses pemenuhan syarat dukungan juga dilakukan melalui aplikasi ini. Di mana jumlah dukungan dan bukti pendukung dan identitas kependudukannya diunggah di aplikasi. Untuk itu, kepada masyarakat yang berminat mencalonkan diri dari jalur perseorangan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang 2024, agar segera meminta akses akun Silon ke KPU Kota Serang ,“ pungkapnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, KPU kota serang, sekretariat daerah kota serang, Bawaslu ketua, Polresta kota serang para ulama dan tokoh masyarakat. (Red/Aldo)